MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar turun meninjau langsung laporan warga terkait limbah pengelolaan udang yang diduga merusak mata pencarian dan lingkungan sekitar kawasan pergudangan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Dewan bahkan akan memanggil pihak perusahaan PT Wahyu Pradana Bina Mulia dalam waktu dekat bersama pemerintah.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Sangkala Saddiko mengatakan, pihaknya turun ke lokasi setelah mendengarkan laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan tercemarnya aliran Sungai Tallo yang tidak lepas dari dampak limbah dari perusahaan PT Wahyu Pradana Bina Mulia di Kecamatan Biringkanaya.
“Sudah beberapa kali masuk aduan warga karena bau busuk yang menyengat dari hasil pengelolaan kepala udang menjadi pakan ternak, yang dihasilkan salah satu dari perusahaan yang ada di kawasan KIMA,” ungkapnya, Selasa (30/5).
Selain itu, legislator Fraksi PAN DPRD Makassar ini mengaku sudah memberikan peringatan dan akan memanggil pihak terkait PT Wahyu Pradana Bina Mulia, PT Kima, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan Kota Makassar, LPM dan lurah setempat.
“Kita memang sudah melihat keluhan warga,dan hasil yang kami lihat memang benar adanya. Baunya cukup mengganggu penciuman. Di lokasi memang kami temukan dan rasakan sendiri baunya memang cukup menyengat dan ini bakal merusak lingkungan sekitar serta akan banyak yang dirugikan,” jelasnya.
Begitupun yang dikatakan, anggota Komisi C DPRD Makassar, Andi Astiah. Ia menjelaskan setelah meninjau pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan dan masih akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait, camat, lurah dan tokoh masyarakat setempat.
“Memang kami didesak oleh warga untuk mengeluarkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang izin operasional PT Wahyu Pradana Bina Mulia, tetapi ada mekanisme yang kami harus lakukan, nanti di RDP kita simpulkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Kima, Riani mengaku pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran tapi tidak diindahkan. Peringatan juga sudah diberikan, namun wewenang untuk menindak tegas tidak serta merta bisa diberikan.
“Mudah mudahan dengan keberadaan dewan melihat langsung di lokasi akan ada pertemuan untuk membahas bagaimana tindak lanjutnya. Apakah izinnya diperpanjang atau tidak, karena kalau tidak salah izinnya akan berakhir Juni nanti. Kami juga tidak punya wewenang untuk itu, karena izin itu dikeluarkan oleh PTSP bukan Kima,” bebernya.
“Mudahan mudahan ini menjadi kunjungan yang terakhir dan tidak ada lagi masalah. Mudah mudahan ada jalan keluar,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Human Resource Development (HRD) PT Wahyu Pradana Bina Mulia, Ricky tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, sebab keputusan untuk menjawab tinjauan yang dilakukan dari pimpinan.
“Kita memang sudah mendampingi , tapi saya tidak bisa berkomentar, takut ada salah. Tapi saya sudah sampaikan ke pimpinan karena beliau lagi di luar kota, kita pasti sampaikan apa yang menjadi imbauan dewan,” tuturnya. (ita)