Kriminal
Pelaku Pengeroyokan di Muh Yamin Diringkus

MAKASSAR, BKM — Tiga pelaku pengeeoyok di Jalan Muh Yamin, masing-masing Alvian (20), warga Jalan Asbed, Iccank Gembo (25) dan Reza (20), keduanya warga Jalan Kemajuan, diringkus personel Unit Opsnal Polsek Makassar, di Jalan Kemajuan, Minggu (28/5).
Ketiga diringkus anggota kepolisian lantaran beberapa hari sebelumnya telah melakukan pengeroyokan terhadap Rahmat, warga Jalan Kemajuan V.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS , mengemukakan, dari laporan Kapolsek Makassar, Kompol Andi Aris Abubakar, mengemukakan, pelaku diringkus
awalnya ada laporan kasus pengeroyokan yang dilakukan pelaku tersebut terhadap korban.
Untuk itu, Unit Opsnal Polsek Makassar yang dipimpin Kapolsek Makassar bersama Kanit Reskrim, Iptu Gunawang didampingi Panit I Opsnal Reskrim, Ipda Andi Fahruddin, Panit II Opsnal Reskrim, Ipda Syawaluddin, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kemajuan.
Mendapati Informasi tersebut, anggota Unit Opsnal segera menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Makassar untuk dilakukan interogasi. Hasil interogasi, pelaku Iccank Gembo mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju menggunakan kepalan tangannya sebanyak dua kali ke bagian pipi kiri korban.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian pipi kirinya. Tersangja Alvian juga mengakui dan membenarkan bahwa dirinya ikut serta mendatangi korban serta melakukan pengancaman akan membusur korban.
Dan saat dilakukan penangkapan, pada dirinya ditemukan empat buah anak panah busur lengkap dengan ketapel yg disembunyikan di dalam kantong jaketnya.
Begitu pula pelaku lainnya, Reza, mengakui bahwa dirinya merupakan pemicu terjadinya penganiayaan terhadap korban. Dirinya pula yang mengajak pelaku Iccank dan Alvian untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selain ketiga pelaku, personel kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa empat buah anak panah atau busur lengkap dengan katapelnya. (jul)
-
Headline3 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline2 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Headline3 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Metro3 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro4 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita4 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik3 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres