Headline
Empat Passobis Sidrap Tipu Warga Jakarta Timur
Modus Penjualan Tiket Konser Coldplay

SIDRAP, BKM — Aksi empat passobis asal Kabupaten Sidrap kembali menelan korban. Mereka berhasil memperdaya korban asal Jakarta Timur dengan modus penjualan tiket konser Coldplay.
Korban bernama Ida Nurhidah (48), warga Jalan Buaran II Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tim Resmob Polda Sulsel langsung bergerak cepat menangkap keempat passobis itu. Masing-masing Muh Sofyan (25), Hamka (27), Abbas (24), dan Adi (22). Mereka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, mengatakan para pelaku diamankan atas dasar laporan korban Ida. Laporan polisi : LP/B/2792/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2023 kemudian ditindaklanjuti tim khusus cyber Resmob Polda Sulsel.
Dalam melakukan aksinya, Sofyan mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang sudah dinonaktifkan. Setelah mendapatkan calon korban, Sofyan lalu menghubungi Hamka untuk meminjam rekening (akun DANA).
Selanjutnya, Hamka meminjam akun DANA milik Abbas atas nama Rahma.
“Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp9.350.000, Abbas mentransferkan uang yang sudah masuk ke DANA milik Adi. Kemudian Hamka meminjam rekening milik Abbas atas nama Rahma,” ujar Dharma.
Selanjutnya
Adi melakukan penarikan tunai di agen penarikan uang di Lautan Benteng, Maritengngae, Sidrap.
Setelah itu, Adi menyerahkan uang Rp 9,3 juta yang telah ditarik ke Hamka dan diserahkan ke Sofyan.
Uang itu lantas dibagi-bagi, dengan rincian Sofyan sebesar Rp7 juta, Hamka Rp1.150,000, Rp 500 ribu dan Adi Rp350 ribu.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada tanggal 13 Mei 2023 korban Idamelihat postingan di Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay.
Ida pun tergiur dengan memesan dua tiket seharga Rp9,3 juta. Kesepakatannya, setelah pelapor melakukan pembayaran, maka terlapor akan mengirimkan kode pemesanan tiket melalui email.
Karena merasa yakin dan percaya, Ida pun mentransfer ke nomor virtual account sesuai harga yang disepakati. Namun, setelah dana ditrasfer, tiket tak kunjung diterima. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ady/b)
-
Headline3 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline2 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Headline3 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Metro3 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro4 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita4 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik3 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres