MAKASSAR, BKM — Era televisi digital mulai diterapkan di Sulsel. Saat ini, selain yang menggunakan smart TV, warga sudah tidak bisa lagi menerima siaran televisi tanpa menggunakan Set Top Box (STB) atau perangkat digital.
Karena harganya yang cukup mahal, pemerintah melakukan subsidi atau menyiapkan STB untuk masyarakat kurang mampu.
Namun, untuk Kota Makassar, STB yang dibagikan pemerintah pusat tidak bisa mengakomodir seluruh warga kurang mampu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar Ismawaty Nur, menerangkan penambahan STB ini dilakukan khusus bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini akan menutupi kuota STB yang tidak dijangkau oleh bantuan pusat sebelumnya.
Jumlahnya sementara ini dikalkulasi sebanyak 6.000 alat, dan menyasar seluruh RT dan RW di Makassar
. Penganggarannya kata dia, tengah dibicarakan di Diskominfo, apakah akan menggunakan anggaran APBD Makassar, atau lewat Corporate Social Responsibilty (CSR).
Jika pengadaan dilakukan dengan menggunakan APBD maka kemungkinan akan diajukan pada pembahasan APBD Perubahan 2023 mendatang.
“Kita cari tepatnya yang mana, apakah lewat APBD, atau menggunakan CSR. Jadi (penganggarannya) kita lagi bahas ini juga sekarang,” ujarnya.
Ismawaty mengatakan, pihaknya cukup berhati-hati dengan penganggaran ini. Apalagi sifatnya semacam bantuan langsung.
Untuk spesifikasi dari STB-nya sendiri belum dibeberkan, termasuk harga per unitnya. Hanya saja, dia memastikan perangkat yang diperadakan tersebut spesifikasinya menengah ke atas.
“Jadi yang penting di sini bisa dipakailah, kita juga tidak mau memberikan sesutu yang cepat rusak,” jelasnya.
Ismawaty melanjutkan untuk distribusi STB ini seyogianya di Makassar cukup progresif. Laporan terakhir, kata dia, capaiannya sudah mencapai 90 persen.
Ini diketahui sudah memenuhi kriteria sehingga implementasi peralihan TV analog ke digital sudah dilakukan di Makassar.
Sementara itu peralihan secara serempak mulai dilakukan sejak tiga hari lalu. Masyarakat dengan perangkat TV analog kini tak bisa lagi mengakses TV, dan diharuskan menggunakan TV digital atau menggunakan perangkat STB.
Ptu peralihan ini diharapkan tak merugikan masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu yang tak memiliki kemampunan untuk pengadaan TV baru. (rhm)