Politik
Bawaslu Akui Mantan Napi Sudah Bersyarat Jadi Bacaleg

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Sinjai dan Luwu Utara menemukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan narapidana setelah melakukan pengawasan dokumen persyaratan di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Ketua Bawaslu Luwu Utara (Lutra) Muhajirin mengatakan, ada tiga Bacaleg mantan Narapidana. Namun kata dia semuanya sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 nanti.
“Iya, ada tiga orang yang kami temukan dari Demokrat , PAN dan Hanura . Mereka juga sudah mengumumkan diri pernah dipenjara di media massa,”ujar Muhajirin, Rabu (9/8).
Hal sama disampaikan Ketua Bawaslu Sinjai, Rusmin yang telah menemukan satu Bacaleg yang merupakan eks napi dari Partai Demokrat Dapil Sinjai 1. Namun kata dia dinyatakan sudah memenuhi syarat mengikuti kontestasi politik.
“Pada hasil pencermatan ada satu orang atas nama Ahmad Suhaemi, Bacaleg yang bersangkutan sudah menyertakan kelengkapan berkas keterangan telah menjalani masa hukuman salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Diketahui mantan narapidana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023. Dia harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (jun/rif)
-
Headline4 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline3 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Headline4 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Metro4 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro4 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita4 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik3 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres