pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Jatanras Tangkap Dua DPO Curanmor

MAKASSAR, BKM — Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Muh Iqbal (33), warga Jalan Borong Raya dan Aidil Adnan alias Nanang (29), warga Jalan Muh Jufri, Rabu (6/9), ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Mereka ditangkap di kawasan perumahan Graha Indah Family, Kecamatan Manggala. Keduanya ditangkap karena pada 26 Agustus 2023 telah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando mengemukakan, kedua pelaku dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Berdasarkan laporan korban berinisial AN, sebelum motor korban hilang awalnya korban pulang ke rumahnya setelah membeli makanan. Korban kemudian memarkir kendaraannya jenis sepeda motor merek Yamaha MIO M3 dengan nopol DD 2437 NT di dalam garasi rumahnya.
Namun korban lupa mengambil kunci motornya. Berselang beberapa menit kemudian, korban mendengar pintu pagar rumahnya terbuka. Sehingga korban langsung keluar rumah dan melihat motornya diambil pelaku.
Korban telah berusaha untuk mengejarnya, namun usahanya tidak berhasil. Atas laporan korban tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP RJM Hutagaol melalui Kanit V Jatanras, Iptu Fahrul dan anggota Jatanras yang dipimpin Kasubnit 2 Jatanras, Ipda Nasrullah, untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui sedang berada di Graha Indah Family Kecamatan Manggala. Kemudian anggota Jatanras Polrestabes Makassar menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Muh Iqbal.
Kemudian dilakukan interogasi dan mendapatkan hasil bahwa tersangka Aidil Adnan temannya dalam melakukan aksi pencurian, ditahan di Polres Barru terkait kasus Narkoba,

Kemudian Anggota Jatanras menuju ke Polres Barru untuk melakukan interogasi. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras dan dilakukan interogasi kemudian diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Hasil interogasi Muh Iqbal dan Aidil Adnan mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 dengan nopol DD 2437 NT pada tanggal 26 Agustus 2023.
Keduanya berbagi peran. Muh Iqbal sebagai joki dan Aidil Adnan yang masuk ke dalam rumah korban mengambil sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino DD 4199 MF, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 nopol DD 5324 XAS, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nopol DD 2437 NT, satu unit gawai atau handphone merek Vivo, satu buah jaket berwarna navy, satu buah celana levis, satu buah helm KYT berwarna hitam, satu buah sendal NB berwarna hitam, serta capture dan rekaman CCTV. (jul)




×


Tim Jatanras Tangkap Dua DPO Curanmor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link