GOWA, BKM — Sebanyak 3.041 orang mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September hingga 14 Oktober 2023.
Dari 3.041 orang pendaftar ini terbagi atas 1.719 tenaga guru, 1.188 tenaga kesehatan, dan 134 orang tenaga teknis.
Dari agenda penerimaan ini, pihak Pemkab Gowa melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) telah melakukan verifikasi administrasi.
Hasilnya, untuk 1.719 pelamar PPPK guru semuanya lolos verifikasi administrasi. Sementara untuk tenaga kesehatan yang lulus verifikasi administrasi dari 1.188 pendaftar hanya 1.018 orang saja atau sebanyak 170 orang yang tidak lolos verifikasi. Untuk tenaga teknis sebanyak 26 orang tidak lolos verifikasi atau hanya 108 yang lolos dari 134 formasi teknis.
Formasi PPPK yang dijatahkan untuk Kabupaten Gowa itu sebanyak 811 formasi. Formasi-formasi ini dirincikan untuk PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Juga dibuka formasi khusus untuk kalangan disabilitas.
”Untuk kebutuhan tersebut, disesuaikan kebutuhan masing-masing dinas di Kabupaten Gowa. Kalau soal kebutuhan kita sesuai dengan aturan dari Kemenpan RB. PPPK ini basisnya fungsional. Jadi standar yang dikeluarkan itu kekhususan. Tapi standar umumnya itu D4 atau S1. Karena dia basisnya fungsional jadi tergantung kebutuhan,” kata Kepala BKPSDM Gowa, Zubair Usman.
Diakui Zubair, selama proses penerimaan PPPK di Kabupaten Gowa, pelaksanaannya berjalan lancar tanpa kendala. Hal itu disebabkan proses perekrutannya tidak seperti dulu.
Tapi sekarang basis online. Sehingga tidak ada lagi sistem antrean menumpuk di kantor BKPSDM. Dan itu semua sesuai juknis dari KemenPAN-RB.
Sekarang ini sudah memasuki proses lanjutan yakni masa sanggah bagi pendaftar yang dibuka sejak 19 hingga 23 Oktober 2023.
Dari 196 yang tidak lolos verifikasi administrasi, hanya 102 pendaftar yang menyanggah. Saat ini pihak BKPSDM akan melakukan verifikasi kembali untuk para penyanggah.
”Untuk masa sanggah ini kami beri dua regulasi. Perihal masa sanggah ini dimana jika kesalahan terjadi pada penyanggah maka tak akan diterima sanggahannya. Sementara jika masalah terjadi pada sistem kami maka sanggahannya akan diterima. Ketentuan sanggah itu misalnya kesalahan yang dilakukan oleh bersangkutan itu tidak bisa diterima sanggahannya. Tapi kalau kesalahan ada pada sistem itu bisa diterima sanggahannya,” kata Zubair didampingi Kabid Mutasi Akbar Fauzi Saputra.
Terkait pendaftar disabilitas yang mendapatkan 17 formasi (masing-masing 12 untuk guru dan 5 untuk tenaga teknis) dalam penerimaan PPPK tahun 2023 ini, menurut Zubair, pendaftarnya hanya satu orang.
Minimnya pendaftar PPPK untuk disabilitas ini menurut Zubair lebih pada kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang ada.
Sebab, tambah Zubair, sosialisai terkait penerimaan PPPK untuk disabilitas ini sangatlah cukup, termasuk dari sosialisasi dari Kementerian PAN-RB serta kementerian terkait. (sar)