pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Vonis Syatir Naik Jadi 6 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tinggu (PT) Makassar mengabulkan upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar (UNM), Syatir Mahmud dari 3 tahun menjadi 6 tahun penjara.
“Hakim mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Muhammad Ahsan Thamrin, Minggu (9/8).
Syatir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebelumnya divonis selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ahsan mengatakan putusan hakim itu diterima jaksa pada akhir pekan lalu.
Menurut Ahsan, putusan sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh jaksa penuntut. Ahsan menuturkan akan segera mengeksekusi putusan tersebut. “Kalau terdakwa tidak kasasi, putusan itu akan kami eksekusi,” ujar Akhsan.
Syatir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan alat olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM.
Syatir terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya selaku pejabat pembuat komitmen.
Syatir tidak menyusun harga perkiraan sendiri sebagai syarat pelaksanaan lelang. Sehingga pelaksanaan lelang berjalan tidak sesuai ketentuan.
Syatir hanya mengacu pada harga yang ditawarkan terdakwa lain yakni bos PT. Rifa Nuansa Persada, Lisa Lukitawati Isa, selaku distributor alat olahraga. Dokumen lelang juga dibuat seolah-olah pelaksanaan sudah sesuai mekanisme.
Selain itu dalam kasus ini Lisa juga telah divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lisa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar atau diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Jaksa juga mengajukan banding atas putusan tersebut, namun hingga kini masih berproses di Pengadilan Tinggi Makassar. Jaksa menuntut Lisa selama 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp8,9 miliar subsider 4 tahun kurungan. (mat-ril/c)



×


Vonis Syatir Naik Jadi 6 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar