pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Lamban Tangani Kasus Perjalanan Dinas Dewan

MAKASSAR, BKM — Penangnan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas legislator Sulsel oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dinilai lamban. Kegiatan perjalanan dinas yang merupakan program kegiatan dari Badan Arsip tahun anggaran 2012 dan 2013, yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
“Hingga saat ini penanganan kasusnya sangat lamban dan tidak jelas perkembangannya, ” kata peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandy, Senin (10/8).
Wiwin mengatakan, sejak kasus ini diusut, pihak kejati belum pernah meningkatkan kasusnya ke tahap penyelidikan, dengan alasan belum ada Surat Perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sulselbar. Padahal, pihak kejati telah melakukan telaah terhadap berkas perkara kasus tersebut.
“Kejati jangan menutup-nutupi kasus perjalanan dinas fiktif ini, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar,” sorotnya.
Wiwin secara tegas mendesak kepada kejati segera mengusut kasus ini hingga tuntas, demi penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
“Periksa seluruh pihak yang terlibat, tanpa memandang status sosial, jabatan politik maupun jabatan lainnya, ” tegas Wiwin.
Sementara Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi saat dikonfirmasi terpisah, membantah jika pihak kejati sengaja menutupi kasus ini.
“Kita selalu transparan dalam menangani setiap perkara, tidak ada yang kami tutupi, ” kata Noer Adi.
Noer mengatakan, berkas perkara kasus ini masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlid) dari pimpinan, untuk dilakukan penyelidikan dalam kasus ini.
Menurut Noer, setiap penanganan kasus korupsi memang dibutuhkan kehati-hatian, dikarenakan setiap perkara harus menjunjung tinggi asal praduga tak bersalah. Jadi setiap penanganan perkara harus didukung dengan fakta serta bukti yang kuat.
“Kita juga akan mencari bukti awal jika ingin mengusut kasus ini, ” tandasnya.
Diketahui, kasus perjalanan dinas fiktif dilakukan oleh beberapa orang oknum anggota DPRD Sulsel. Adapun tujuan kunjungan dinas yakni Eropa dan Cina. Dari temuan awal diduga kalau kunjungan tersebut tidak terlaksana. Sementara dana sebesar Rp750 juta justru telah dicairkan dan telah diterima oleh sejumlah oknum legislator Sulsel yang sedianya akan berangkat.
Anggaran perjalanan dinas dua negara ini telah dicairkan dua kali. Pertama dicairkan akhir tahun 2012 sebesar Rp750 juta, dan tahun 2013 dengan nilai yang sama. Dari kedua kegiatan tersebut, total anggaran yang cair mencapai Rp1.5 miliar. (mat-ril/c)



×


Kejati Lamban Tangani Kasus Perjalanan Dinas Dewan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar