MAKASSAR, BKM –Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan pidana pencemaran nama baik atas terdakwa Amal Sakti dan Nur Lili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/8).
Dari keterangan dua saksi, hanya saksi yang bernama Rudi Wijaya yang dinilai diragukan. Karena keterangan yang diberikan kerap berubah-ubah. Karena itu, akan dilakukan pemanggilan ulang dalam sidang pekan mendatang.
Adapun kedua saksi tersebut masing-masing bernama Andi Kamaruddin (sopir Hasbullah) dan Rudi Wijaya. Saat memberikan keterangan, Andi Kamaruddin mengaku dirinya hanya melihat demonstrasi di Kantor PLN melalui media cetak dan elektoronik.
“Saya tidak tahu kenapa terjadi demo. Saya ketahui setelah baca koran dan nonton TV. Dan usai melihat dikoran dan di TV, Hasbullah langsung marah-marah. Dan saya antar Hasbullah ke kantor polisi melapor,” kata Kamaruddin.
Sedang Rudi Wijaya saat memberikan keterangan, mengaku menyerahkan uang senilai Rp2 juta kepada salah satu wartawan media harian. Uang itu kata Rudi, diserahkan atas perintah terdakwa Nur Lili untuk biaya iklan.
“Katanya uang itu untuk biaya iklan. Tapi, saya tidak tahu materi iklannya seperti apa. Karena, uang Rp2 juta dan materi iklan disimpan dalam map, saya langsung serahkan, ” ucap Rudi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Hanya saja, keterangan yang diberikan Rudi Wijaya di dalam persidangan, Majelis Hakim merasa tidak yakin. Karena, keterangan saksi itu selalu berubah-ubah.
“Kami rencana menghadirkan kembali Rudi untuk bersaksi. Majelis Hakim merasa tidak yakin dengan keterangannya,” kata JPU, Christian.
Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Kontraktor Muda Sulsel atau Mantan Ketua HMI Cabang Makassar, Amal Sakti terhadap Hasbullah akan kembali digelarpada 24 Agustus mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (ucu-ril/c)
Keterangan Saksi Diragukan
×

