WATAMPONE, BKM — Kepala SMP Negeri 1 Ajangale H Abidin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditahan, Rabu (12/8) karena terseret dalam indikasi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Parahnya lagi, aksi Abidin berlangsung dalam rentang waktu tahun anggaran 2011 hingga 2014. Ia berbuat curang dengan membuat stempel palsu sebanyak 18 buah.
Semua barang bukti tindak kejahatan tersangka juga sudah disita penyidik Kejaksaan Negeri Watampone melalui Cabang Kejari (Cabjari) Pompanua, Kecamatan Ajangale yang menangani langsung kasus ini.
Penyidik telah melidik kasus ini sejak empat bulan lalu dan telah memeriksa puluhan murid di sekolah yang dipimpin Abidin. Kuat dugaan, tersangka telah merugikan negera hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Cabjari Pompanua Adriansah mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah ada laporan warga tentang indikasi dugaan korupsi di sekolah tersebut terkait penggunaan dana BOS dan BSM.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan sejumlah petunjuk lainnya. Ada pertanggungjawaban transpor siswa miskin sebanyak Rp114 juta yang tidak tersalur kepada yang berhak. Kami juga telah meminta keterangan dari 50-an siswa di sekolah itu,” ujar Adriansah saat ditemui di kantor Kejari Watampone, Rabu (12/8) siang.
Dia menambahkan, dari pemeriksaan dokumen pengelolaan dana BOS dan BSM di sekolah tersebut dari tahun 2011 hingga 2014, selain dana transpor siswa miskin yang tidak tersalur, juga ada pembelian peralatan olahraga yang fiktif sebesar Rp7,5 juta.
Andrian menambahkan, beberapa barang bukti juga telah disita dari tersangka. Diantaranya 18 stempel rekanan yang diduga dibuat sendiri oleh yang bersangkutan, baik dari stempel perusahaan percetakan hingga toko mobiler.
Bahkan dalam sejumlah laporan pertanggungjawaban, stempel yang tertera dalam kwitansi tersebut identik dengan stempel yang disita oleh pihak kejaksaan.
“Secara keseluruhan dari hasil pemeriksaan kami, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp188.925.000 dari total dua mata anggaran dana BOS dan BSM,” kata Adrian.
Ditemui sebelum pemeriksaannya kemarin, Abidin membenarkan dirinya dipanggil untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Ia datang dengan mengenakan pakai seragam PNS tanpa didampingi pengacara ataupun penasihat hukum.
“Saya sebenarnya tidak tahu ada penyimpangan, karena setelah diperiksa oleh Inspektorat tidak ditemukan apa-apa,” ujar Abidin.
Meski demikian, dia tidak menampik terlibat dalam kasus tersebut. Sebab ada satu item kegiatan yang dibayarkan oleh dua mata anggaran, yang tidak diperbolehkan dalam petunjuk teknisnya.
Abidin akhirnya terjerat kasus ini setelah pihak Cabjari Pompanua yang kantornya hanya beberapa ratus meter dari sekolah tersebut, memeriksa dokumen LPj tahun anggaran 2011 hingga 2014 di sekolah itu.
Setelah menjalani pemeriksaan, kemarin sore Abidin kemudian ditahan dan dijebloskan ke dalam sel Lapas Watampone. Dia digiring ke dalam mobil tahanan saat masih berpakaian seragam PNS lengkap dengan atribut tanda jabatannya. (amr/rus/a)
Kejari Tahan Kepala SMPN 1 Ajangale
×

