BELOPA, BKM – Deputi Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Safii bersama rombongan menemui jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Jumat (14/8). Pertemuan ini terkait usulan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah (Luteng).
Rombongan dari Kemenkopolhukam diterima Wakil Bupati Luwu Amru Saher, Sekkab Syaiful Alam, Ketua DPRD Andi Muharir, Dandim 1403 Letkol Kav Cecep Endi Sutandi, Wakapolres Kompol Saenong dan sejumlah kepala SKPD serta para camat dari wilayah yang akan masuk Kabupaten Luteng. Pertemuan berlangsung di Press Room Kantor Bupati.
Dihadapan Deputi Poldagri Kemenkopolhukam, Wabup Amru Saher menjelaskan, saat ini Kabupaten Luwu memiliki 22 kecamatan. Enam diantaranya terpisah oleh Kota Palopo. Letaknya di Walenrang-Lamasi (Walmas).
”Dulu, Luwu satu bagian dengan Kota Palopo. Setelah pemekaran, Luwu keluar mencari ibukota baru. Maka ditetapkanlah Belopa sebagai ibukota Kabupaten Luwu. Sementara enam kecamatan di Walmas hingga saat ini terpisah dari ibukota Luwu di Belopa. Enam kecamatan itu adalah Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang, Walenrang Utara, Walenrang Barat dan Walenrang Timur,” jelas Amru.
Menurut Wabup, dulu sempat dipersiapkan kantor Badan Pelayanan Walmas. Namun setelah aturan melarang, hal itu kemudian dihentikan.
”Tapi komitmen Pemkab Luwu untuk mendukung pemekaran Luwu Tengah tetap berlanjut. Proses terakhir terkait Luteng, sudah keluar Anpresnnya,” terang Amru lagi.
Dalam kesempatan yang sama, mantan legislator DPRD Sulsel ini membeberkan potensi sumber daya alam yang dimiliki Luwu, baik di sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan. Termasuk potensi tambang berupa besi, galena, tembaga serta emas. Begitu pula PLTA sebagai sumber daya alam pendukung pemekaran Luteng. Jika dimekarkan, wilayah Luteng seluas 1.200 km bujursangkar dengan penduduk sebanyak 93 ribu jiwa.
Sementara Deputi Poldagri Kemenkopolhukam dalam penjelasannya, mengatakan dari 87 usulan Daerah Otononm Baru (DOB), semuanya sudah melewati proses panjang. Dalam pengusulan pemekaran daerah otonom baru itu, Poldagri memiliki pertimbangan keamanan nasional.
”Khusus untuk pemekaran Luwu Tengah menjadi catatan tersendiri bagi kami untuk disampaikan kepada Menko Polhukam,” ujarnya.
Menurutnya, untuk daerah calon pemekaran Luwu Tengah masuk posisi strategis nasional. Karena itu, berdasarkan aturan Undang-undang no 23 tahun 2014, maka harus didahului dengan perwakilan calon kabupaten otonom baru selama 3 tahun berturut-turut.
“Saya berharap pemekaran Luteng bisa cepat terealisasi. Tentu dengan dukungan penuh dari kabupaten induknya, dengan catatan kita harus menyepakati hal-hal yang patut disepakati. Utamanya soal persyaratan pemekaran calon kabupaten otonom baru. Termasuk soal sengketa wilayah,” kata Safii.
Agar usulan pemekaran Luteng tetap berproses, Safii menyarankan kepada Bupati Luwu Andi Mudzakkar untuk menyurat kembali ke Kemendagri, Kemenkopolhukam, atau kalau perlu ke Presiden langsung. Dengan begitu, proses pemekaran bisa dipercepat.
”Namun saya minta, hindari aksi demo yang anarkis terkait pemekaran ini. Mari kita ikuti prosesnya sesuai aturan,” tandasnya.
Ketua DPRD Luwu Andi Muharir menjamin lembaga legislatif sangat mendukung percepatan pemekaran Luteng menjadi kabupaten otonom senderi, guna mempermudah layanan pemerintahan bagi 93 ribu warga Walmas. (wan/rus/b)
”Jangan Demo kalau Mau Luteng Cepat Terbentuk”
×

