pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lima Narapidana Bolangi Bebas

GOWA, BKM — Pelaksana harian (Plh) Bupati Gowa, Muchlis menyerahkan remisi bebas kepada lima narapidana di Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa, Senin (17/8) siang.
Penyerahan remisi bebas disaksikan Ketua DPRD Gowa, Ansar Zaenal Bate, Muspida, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA untuk tahanan pria, Erwedi Supriyanto dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA untuk tahanan wanita, Camat Pattallassang, Andy Azis Peter dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Plh Bupati Gowa, Muchlis mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu upaya pemberian jati diri seorang narapidana untuk memperbaiki diri di tengah keluarga dan masyarakat. Intinya adalah upaya penyadaran diri bagi para warga yanv pernah melakukan pelanggaran hukum.
“Ke depan pemberian remisi dilakukan dengan sistem aplikasi on line melalui penilaian pembinaan secara sistem skoring yang tepat, terukur, efisien dan akurat,” kata Muchlis.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA untuk tahanan wanita, Rafni mengatakan, kapasitas Lapas wanita sebanyak 268 orang dengan isi Lapas sebanyak 141 orang meliputi narapidana sebanyak 131 orang dan tahanan sebanyak 10 orang.
Dari jumlah ini kata Rafni, 92 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 5 orang Remisi Umum II. Untuk Remisi Dasawarsa I sebanyak 87 orang dan Remisi Dasawarsa II 3 orang.
“Mereka yang mendapatkan RU II yakni Suryani alias Anto mendapatkan pengurangan 2 bulan, Andi Mulyani alias Nona binti Baharuddin 2 bulan, Anita alias Adi binti Nurdin 2 bulan, Asmawati 1 bulan dan Nurcahya alias Caya 1 bulan. Dan yang mendapatkan RD II yakni Fani binti Syamsuddin 31 hari, Minarti binti Ardin 3 bulan dan Irayani alias bin Sewang 36 hari,” urainya.
Sementara untuk Lapas khusus laki-laki dengan kapasitas 368 orang berisi Lapas 562 orang, meliputi 562 orang narapidana. Mereka yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 210 orang dan Remisi Umum II sebanyak 12 orang. Khusus yang mendapatkan Remisi Dasawarsa I sebanyak 219 dan Remisi Dasawarsa II 14 orang. (sar-ril/c)



×


Lima Narapidana Bolangi Bebas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar