MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar batal menerima kado HUT Kemerdekaan RI ke 70 dari DPRD Kota Makassar.
Padahal hari ini (kemarin-red), Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan mengesahkan ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pansus RTRW menunda pengesahan ranperda dengan berbagai alasan, seperti adanya pemekaran kecamatan baru dan 10 Kelurahan baru.
Rencananya pengesahan RTRW kembali dijadwalkan ulang Jumat (21/8) mendatang.
Ketua Ranperda Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Wahab Tahir mengaku menyayangkan tertundanya pengesahan Ranperda RTRW yang menjadi kado Kota Makassar di HUT RI ke 70.
Penundaan tersebut, jelas Wahab, telah dibicarakan bersama seluruh anggota dewan karena adanya pemekaran kecamatan dan kelurahan baru serta resmi memasukkan kawasan reklamasi Central Of Indonesia ( CoI) dalam draf Ranperda RTRW Pemerintah Kota Makassar.
“Kawasan reklamasi Central Of Indonesia ( CoI) resmi kami masukkan dalam draf Ranperda RTRW,” ungkapnya, Minggu (17/8).
Selain itu, aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Kepres) nomor 55 telah menjelaskan, bahwa jika Indonesia telah memiliki aturan tata ruang yang lengkap, tidak hanya rencana tata kelola kota dan provinsi yang akan berlaku, tata ruang nasional juga akan mengikat.
“Saya berharap RTRW Kota Makassar bisa singkron dengan RTRW Provinsi Sulsel. Jadi ketika aturan ini ditegakkan maka eksekutif dan legislatif bisa sepaham dan tidak ada pertentangan lagi dari aturan tersebut,”ujarnya.
Hal senada diungkapkan anggota Pansus RTRW, Rahman Pina. Ia menjelaskan, RTRW Kota Makassar memang diharapkan menjadi kado HUT RI ke 70, tetapi karena adanya perbedaan pendapat sehingga pembahasannya tertunda.
Selain itu, dewan telah sepakat CoI masuk dalam kawasan reklamasi Provinsi Sulsel, sehingga secara geografis CoI ada di wilayah Kota Makassar dan RTRW akan mengikuti CoI.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Adi Rasyid Ali mendesak Pemerintah Kota Makassar dapat mengatur tata ruang reklamasi dengan benar jika Ranperda RTRW telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Selama ini pemerintah kota terkesan diatur oleh pengusaha dalam melakukan reklamasi pantai. Pengusaha terlihat semaunya menimbung laut tanpa mengikuti aturan yang ada,”tuturnya.
Olehnya itu, dalam ranperda RTRW nantinya, harus dibuatkan poin tertentu yang menyangkut persyaratan yang harus dikantongi sebelum menimbung laut. “Jangan sampai kita kecolongan lagi oleh pengusaha yang menimbung laut, sehingga kita perlu berhati-hati,” jelasnya.
Kedepan pengusaha yang melakukan reklamasi, lanjut Adi, harus dibawah kendali pemerintah Kota. Pemkot tidak boleh tumpul dan diatur oleh siapapun dalam mengeluarkan persyaratan, jika ada salah satu syarat yang tidak dilengkapi maka jangan diberikan ruang untuk menimning laut.
” Pemkot harus tegas, jangan hanya taat dengan kepentingan pengusaha,” tegas Adi.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Manai Sophian mengatakan, kedepan reklamasi wajib mengikuti seluruh regulasi yang ada dalam draf Ranperda RTRW yang akan disahkan oleh dewan. Didalamnya telah menyangkut berbagai macam persyaratan. “Jika berkas tidak lengkap tidak ada jalan, siapun mereka harus taat dengan aturan,”akunya.(ita/b)
RTRW Batal Jadi Kado Kemerdekaan
×

