pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sandang Status Tersangka Asisten III Jadi Tahanan Kota

MAMUJU, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akhirnya menetapkan Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat, Muhammad Abduh sebagai tersangka atas kasus pengadaan sapi fiktif pada tahun 2013. Saat itu, Muhammad Abduh menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Sulbar.
Pemeriksaan ini dilakukan Kejari Mamuju dari hasil pelimpahan kasus Kepolisian Resort (Polres) Mamuju. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 14.00 Wita, Kamis (13/8). ”Berdasarkan KUHAP yang bunyinya tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan, sehingga kita tahan dan statusnya tahanan kota,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju, Arifin Sanrang, di kantor Kejari Mamuju, Kamis (13/8) malam.
Ia mengatakan, Muhammad Abduh telah mengembalikan kerugian keuagan negara, sehingga berdasarkan pertimbangan pimpinan, maka Muh Abduh hanya sebagai tahanan kota. ”Statusnya tahanan kota dari tanggal 13 Agustus hingga 1 September 2015. Statusnya memang tahanan kota, tapi tetap berlanjut. Kasus ini akan sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Selain Asisten III Pemprov Sulbar, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan kepada Kepala Bidang Peternakan Distanak Sulbar, Suzana Mutiara yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, salah seorang tersangka atas nama Irfan meloloskan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dugaan korupsi kasus pengadaan sapi fiktif ini berawal ketika dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 sekitar Rp1 miliar telah dicairkan sebesar Rp401 juta. Namun celakanya, pengadaan barang dan jasa berupa sapi tak kunjung datang hingga akhir tahun pertanggungjawaban 2013 lalu. (ala/mir/c)



×


Sandang Status Tersangka Asisten III Jadi Tahanan Kota

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar