PANGKEP, BKM — Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) Kabupaten Pangkep mengeluarkan surat teguran kepada dua perusahaan marmer lantaran menungguk pajak retribu dari Januari hingga Mei 2015 yang nilainya mencapai Rp400
Kasi Pendapatan Pemda Pangkep, Marawajo yang ditemui di rung kerjanya, Selasa (25/8)
membenarkan hal tersebut. Kedua perusahaan bahkan sudah disurati agar segera mememnuhi keajibannya.
“Ada dua peruahaan marmer belum bayar pajak dan retribusi mereka ini antaralain,PT. Marmer Alam Sulawesi dan PT. Graha Tunggal Prada Persada. Kedua perusahaan ini sudah kamu surati, beberapa kali, bahkan ada penyeataan diatas Materai dengan tulisan tangan untuk melunasi 19 Agustus, namun hingga sekarang mereka belum memenuhi kewajibannya,” beber Marawajo.
Lebih jauh Marawajo menjelaskan, untuk tunggakan yang belum dibayar, PT. Marmer
Alam Sulwesi terhitung sejak Januari hingga Mei 2015, sebesar Rp193 juta lebih. Sementara PT. Graha Tirta Persada Rp237.893.093.
“Itu belum termasuk bula Juni-Juli. Dala pernyataannya mengatakan kalau tidak membayar pada batas yang ditentukan armada dijaminkan ke Dispenda. Namun kami mengejar retribu tamabang, maka dalam pekan ini kami datangi lagi dua perusahaan tersebut. Apalagi
prmilik perusahaan tinggal di Makassar, jadi agak sulit dilakuakan penagihan,” akunya.
Di runag terpisah, Kadispenda Pangkep Andi yatrib Pare menegaskan, semua penunggak pajak terus dilakuan penagihan, termasuk penyewa ruko di Palampang. Dia meminta, jika tidak ada aktivitas di ruko yang dijadikan tempat tinggal, maka disarankan agar segera dialihakn ke penyewa lain.
Ruko itu dibangun untuk pedagang bukan untuk tempat tinggal. Jadi Minggu ini Tim dari Disepnda akan turun penertibkan semua Ruko, termasuk Ruko yang dipihak ketigakan ke penyewa,” tegasnya.
Lebih jauh Andi Atrib mengatakan, Tim Penagihan sering mengalami kesuliat dalam melakukan penagihan uang sewa. Penyewa mengaku sudah membayar lunas 1 tahun, namun tidak disetorkan ke Dispenda. “Penyewa nakal inilah yang akan ditertibkan,” kucinya. (leo-ril/c)
Tunggak Pajak Rp400 Juta, Dua Perusahaan Marmer Disumprit
×

