JAKARTA, BKM — Pada September 2015 ini, PT PLN (persero) menurunkan tarif listrik komersial atau nonsubsidi sebesar Rp23,17 per kilo Watt hour (kWh). Jika di Agustus tarif listrik komersial ini masih diposisi Rp1.546,6 per kWh, dan pada September turun menjadi Rp1.523,43 per kWh.
Dalam siaran pers yang disampaikan PLN, Senin (31/8), menyebutkan, golongan tarif yang mengalami penurunan Rp23,17 per kWh tersebut adalah R-2 dengan daya 3.500-5.500 Volt Amphere (VA), R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan B-2 dengan daya 6.600.200.000 VA. Sementara, golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan I-3 di atas 200 kVA, tarif listriknya turun dari Rp 1.218,26 menjadi Rp1.200,01 Rp per kWh.
Lalu, golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga turun dari Rp1.086,12 per kWh menjadi Rp1.069,85 per kWh. Penurunan tarif ini sebagai dampak dari turunnya harga minyak mentak. PLN mencatat, harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami penurunan dari posisi Juni 2015 sebesar USD 59,4 per barrel menjadi USD 51,82 per barrel pada Juli 2015.
Sementara nilai tukar rupiah melemah terhadap dollar AS dari Juni 2015 pada posisi Rp13.313 per USD menjadi Rp13.375 per USD pada Juli 2015 dan inflasi Juni 2015 berada di 0,54 persen naik menjadi 0,93 persen pada Juli 2015. Sebelumnya, pada Agustus 2015, tarif juga mengalami sedikit penurunan (Rp1 per kWh) dibandingkan Juli 2015 setelah selama empat bulan terakhir (April-Juli 2015) mengalami kenaikan.
Penurunan listrik pada Agustus disebabkan pula penurunan ICP meski kurs rupiah melemah terhadap dollar AS dan tingkat inflasi mengalami kenaikan. Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik PLN setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi. (*mir)
Tarif Listrik Komersial Turun
×

