GOWA, BKM — Kisruh perebutan lahan antara pihak Madrasah Ibtidayah Muhammadiyah (MIM) dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan terus bergulir.
Lahan MIM yang berlokasi di Tamala’lang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa hingga saat ini masih dalam kondisi disegel. Warga sebagai pihak ahli waris belum melunak lantaran tuntutannya atas ganti rugi lahan belum juga dipenuhi.
Lembaga DPRD Gowa yang mencoba melakukan mediasi atas kisruh ini menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri unsur eksekutif serta kedua belah pihak yang bertikai.
Dari pihak MIM terlihat dihadiri oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gowa selaku tergugat. Sementara warga dihadiri, Jafa Dg Tutu selaku penggugat.
Rapat dengar pendapat dipimpin Sekretaris Komisi IV, H. Fitriady dan dihadiri Ketua Komisi I, H. Muh Yusuf Harun, Ketua Komisi IV, Asriady Arasi, serta sejumlah legislator Badan Legislatif (Baleg). Hadir pula Kepala Kantor Kemenag RI Gowa, H Jamaris Abd Halik, Camat Bajeng, Firdaus, Kabid Dikdas Dikorda Gowa, H Bachtiar dan Kapolsek Bajeng, AKP Amin Juraid.
Meski mediasi dilakukan dengan menghadirikan pihak yang berkepentingan, namun rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. H Fitriady mengatakan, bahwa kedua belah pihak sama-sama bertahan pada dasar bukti kepemilikan lahan. Jafa Dg Tutu, selaku penggugat memiliki alat bukti Ipeda berupa rincik. Sementara PDM Gowa mengaku memiliki hak atas lahan berupa ikrar wakaf. ”Karenanya kedua pihak pun sama-sama ngotot. Sehingga, tidak ada kesepakatan di dalam mediasi ini,” kata Fitriady.
Fitriady dalam rapat tersebut mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk membuat rekomendasi agar keduanya menmpuh jalur hukum.
”Karena tidak ada kesepakatan saat ini, maka kami sarankan kepada penggugat agar menempuh jalur hukum agar ada kepastian siapa yang berhak atas lahan itu. Terkait masih tersegelnya sekolah itu maka kami meminta kepada penggugat agar segera membukanya mengingat sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar di madrasah tersebut,” kata legislator PKS itu.
Ditempat yang sama, Camat Bajeng, Firdaus menjelaskan, bahwa sebelum adanya keputusan pengadilan, upaya penyegelan tidak bisa dilakukan kepada MIM Tamala’lang. ”Madrasah ini harus tetap dibuka sebelum ada putusan tetap atas sengketa lahan itu,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Bajeng, AKP Amin Juraid menilai kalau kasus ini masuk ke dalam ranah perdata, sehingga yang berhak membuka penyegelas adalah Satpol PP. ”Itu ranah perdata sehingga menjadi domain Satpol PP. Kami hanya memback-up saja,” ujar Kapolsek.
Terpisah, penggugat Jafa Dg Tutu mengaku kecewa dengan pertemuan di DPRD lantaran tidak menghasilkan titik temu. “Kami siap dipanggil kapan saja untuk penyelesaian di pengadilan, namun tidak akan membuka madrasah itu sebelum ada kejelasan ganti rugi,” keluhnya. (sar-ril/c)
Madrasah Ibtidayah Muhammadiyah Masih Disegel
×

