pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Takut Kriminalisasi, Penyerapan Anggaran Minim

SOPPENG, BKM — Hingga saat ini penyerapan anggaran melalui APBD Soppeng tahun 2015 baru sekitar 42 persen. Salah satu penyebabnya, karena adanya kekhawatiran para pejabat kebijakannya akan dikriminalisasi oleh penegak hukum.
”Karena takut tersandung masalah hukum, penyerapan anggaran sangat minim. Padahal semestinya, penyerapan anggaran untuk saat ini minimal 79 persen,” kata Bupati Soppeng HA Soetomo saat membuka sosialisasi terkait penyerapan anggaran bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan Soppeng di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (10/9). Sosialisasi diikuti para pimpinan SKPD dan kepala desa.
Soetomo mengungkap, sampai saat ini masih ada 14 desa di Soppeng yang belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama. Hal ini sangat menghambat pelaksanaan pembangunan yang ada di desa.
”Dengan sosialisasi ini, setidaknya bisa mengurangi rasa takut para pejabat dalam mengeluarkan kebijakan yang dinilai bermanfaat kepada masyarakat, namun sangat rawan dikriminalisasi oleh aparat hukum. Sosialisasi yang kita laksanakan merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden pada 24 Agustus 2015 di Istana Bogor di depan para gubernur, kepolisian dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia,” jelas Soetomo.
Dalam arahan tersebut ada delapan poin. Salah satunya meminta kepada pimpinan daerah tidak takut mengambil kebijakan. Sebab setiap kebijakan yang tujuannya untuk kepentingan rakyat, tidak bisa dipidanakan. Lain halnya jika kebijakan itu diperuntukkan bagi kepentingan perorangan atau kelompok dan memperkaya diri sendiri.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Armin dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa sebagaimana penjabaran arahan Presiden, bahwa jika ada indikasi kerugian negara, tidak boleh langsung pidana. Melainkan didahului proses perdata dengan melihat kerugian negara disertai niatnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Tri Ari Atmojo. Dikatakan, bilamana ada temuan dari setiap hasil laporan BPK ataupun tau Inspektorat, maka diberikan kesempatan selama 60 hari untuk menyelesaikannya.
”Jika tidak diperhatikan, baru aparat hukum bisa masuk untuk memprosesnya,” ujar Kajari. (fir/rus/c)



×


Takut Kriminalisasi, Penyerapan Anggaran Minim

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar