pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perkosa ABG, Oknum Guru Rekam Adegan Syur

SINJAI, BKM — Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) asal Kabupaten Soppeng Hadi Wijaya alias Arga (38) ditangkap aparat Polres Sinjai di Jalan Bundaran Kabupaten Sinjai, Jumat (11/9). Hadi ditangkap karena diduga tega memerkosa Bunga (samaran), seorang Anak Baru Gede (ABG) di salah satu kamar penginapan di Sinjai beberapa waktu lalu.
Saat ditangkap, Hadi tak bisa berbuat apa-apa. Saat itu, HW langsung digiring polisi ke Mapolres Sinjai.
Penangkapan Hadi dilakukan setelah Bunga (13) melapor ke Mapolres Sinjai, 1 September lalu. Dalam laporan polisi bernomor LP/ 24/ IX/ 2015 Sek Sinjai Selatan Res Sinjai, Bunga mengaku telah diperkosa oleh Hadi di sebuah kamar penginapan di Sinjai.
Hadi adalah warga Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Dia berkenalan dengan Bunga melalu media sosial Facebook.
“Saya pertama kali kenal dia (Bunga, red) lewat FB pada bulan Juli 2015,” ujar Hadi di ruang Penyidik Reskrim Polres Sinjai.
Di depan polisi, Hadi mengaku tidak memerkosa Bunga. Menurut dia, hubungan badan yang dilakukan sebanyak dua kali dengan Bunga atas dasar suka sama suka. ”Kalau dituduh memerkosa, itu tidak benar,” kilahnya.
Namun pernyataan Hadi dibantah keras oleh Bunga. Di depan polisi Bunga mengaku dipaksa bahkan diancam akan dibunuh jika tidak bersedia berhubungan badan dengan tersangka.
“Saya kenal pelaku pak melalui Facebook. Setelah saya kenal selama beberapa bulan, pelaku mengajak saya untuk ketemuan di Lampu Merah Jalan Persatuan Raya Sinjai Kota,”ujar Bunga.
Saat diajak bertemu, Bunga mengaku tidak menaruh curiga kepada pria asal Soppeng itu. Ia pun membolehkan Hadi menjemputnya dengan catatan harus meminta izin ke keluarga korban.
“Yang datang menjemput saya di rumah, malah temannya Hadi yang mengaku sebagai keluarganya bernama Indah. Sayapun tidak menaruh curiga dan ikut,” aku Bunga. Setelah hampir tiba di Lampu Merah Sinjai Kota, tiba-tiba penjemput Bunga berhenti dan menanyakan kepada saya ada SIM atau tidak. Namun, Bunga mengaku tidak memiliki SIM.
“Karena yang jemput saya beralasan takut ada polisi, teman pelaku kemudian menelepon pelaku dan langsung datang. Saya pun disuruh naik ke sepeda motor pelaku dan selanjutnya menuju ke salah satu rumah yang tidak saya tahu. Ternyata rumah itu adalah penginapan,” bebernya.
Ketika di dalam kamar penginapan, saya diikat oleh pelaku dan mengancam saya dengan badik. “Saat saya di kamar itu saya digauli sama pelaku. Saya tidak bisa apa-apa Pak karena saya diancam dengan badik. Kalau saya tidak menuruti keinginannya saya mau dibunuh,” ungkap Bunga.
Kejadian yang menimpa korban ini, tidak berlangsung sekali. Selang beberapa lama, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan video dan foto mesum korban jika tidak menuruti keinginannya.
”Makanya saat itu saya menemui pelaku agar foto dan video bisa saya hapus. Dua kalika Pak nakasi begitu. Yang kedua na’ancamka mau nasebarkan fotoku kalau tidak saya temui. Makanya saya temui lagi pelaku tapi fotoku tidak dihapus. Saat itulah saya lapor polisi,”pungkas Bunga.
Sementara keluarga korban yang dikonfirmasi mengharapkan kepada pihak berwajib agar menghukum berat pelaku. “Saya selaku keluarga meminta kepada pihak yang berwajib agar menghukum pelaku seberat-beratnya,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmat yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum guru ini. “Tersangka kita tangkap di Bundaran Sinjai tepatnya di Ujung Jalan Persatuan Raya. Tersangka ebersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sinjai dan kasus ini sementara kita kembangkan, siapa tahu masih ada korban lain,”ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan setelah tersangka ditangkap yakni tiga unit ponsel, tiga dompet, satu jaket, satu buah tas, badik, obat kuat pria dan sepeda motor milik tersangka.
Andi Rahmat mengungkapkan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada 20 Juli 2015 lalu di salah satu penginapan  di Jalan Petta Ponggawae, Sinjai Utara.
“Pelaku sendiri diancam dengan pasal perlindungan anak, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adapun unsur paksaan dalam kasus ini, masih dalam proses penyelidikan,”pungkasnya. (din/cha/b)



×


Perkosa ABG, Oknum Guru Rekam Adegan Syur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar