MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA dan SM. Tersangka AA adalah mantan Ketua Tim Adjudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar yang saat ini bertugas di BPN Sulawesi Selatan. Adapun SM adalah seorang makelar tanah yang mengurusi sertifikat di atas lahan negara tersebut.
“Benar, AA dan SM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (14/9).
Deddy menjelaskan, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Menurutnya, keduanya telah bekerjasama dalam pembuatan sertifikat diatas lahan tersebut, dengan maksud mengambil keuntungan pribadi. “Nanti saja, masih kami dalami lagi,” ujar Deddy.
Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan tim penyidik, lanjut Deddy adalah melakukan pemeriksaan saksi yang digelar dalam waktu dekat ini.
Sekedar diketahui, kejaksaan mulai mengusut kasus ini sejak terbitnya sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009. Padahal lahan tersebut telah berstatus milik negara setelah menjadi sitaan atas putusan vonis Mahkamah Agung pada 2009 terkait kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT. Telkom Makassar.
Lahan itu dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT. Telkom. Namun setelah turun putusan Mahkamah Agung tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar.
Dikonfirmasi terkiat penetapan tersangka, Kepala BPN Sulawesi Selatan, Muhammad Ikhsan Saleh, mengaku kaget. “Masa? saya belum tahu perkembangannya,” kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, berdasarkan hasil kajian teknis BPN yang melibatkan ahli Bidang Sengketa, Konflik, dan Perkara BPN, serta hasil pengembalian batas, sertifikat yang ada di lahan itu bukanlah produk BPN.
Sertifikat milik warga itu tidak memiliki warka dan tidak terdaftar dalam daftar isian pencatatan sertifikat di BPN Makassar.
Selain itu, BPN juga tidak pernah menerima permohonan pembuatan sertifikat di atas lahan itu atas nama warga. Ikhsan menganggap negara tidak dirugikan dengan adanya sertifikat palsu itu. “Lahannya kan sudah dilelang, jadi apanya yang merugikan negara?,” tanya Ikhsan.
Menurut Ikhsan, bila betul terdapat sertifikat ganda di atas lahan itu maka tidak selayaknya kasus ini dibawa ke ranah pidana korupsi. Sebab, sepengetahuan dia, yang terjadi adalah pemalsuan sertifikat. Meski demikian Ikhsan tetap menghargai keputusan kejaksaan dalam penetapan tersangka. Dia menjamin akan kooperatif bila kejaksaan membutuhkan data dan klarifikasi dari BPN. “Kami sangat menghargai proses hukum,” kuncinya. (mat-ril/b)
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Lahan Telkomas
×

