pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdakwa Kasus KUR BRI Divonis Bebas

MAKASSAR,BKM– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Arsyad Manro’yo terdakwa dalam dugaan korupsi penyaluran KUR pada BRI Mannanti.
Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut sebelumnya.
“Bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan melawan hukum sehingga terdakwa dijatuhi hukuman bebas dan dipulihkan namanya dari segala tuntutan,” tegas Suparman dalam putusannya.
Menanggapi, putusan Pengadilan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Merah Putih, Makka M di Makassar, Senin (14/9) mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi putusan tersebut. Karena dari awal persidangan tak ada satupun fakta persidangan yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum terdakwa seperti dalam dakwaan jaksa, “ungkap Makka.
Hal senada juga diungkapkan oleh terdakwa, Arsyad Manro’yo. Menurutnya keputusan yang dijatuhkan majelis hakim merupakan putusan yang berasaskan dengan keadilan dimana ia sendiri mengakui tak pernah melakukan hal seperti yang ditudingkan jaksa dalam dakwaannya yakni melakukan pemalsuan segala dokumen penerima KUR.
“Memang dari awal saya sangat yakin tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum apalagi yang namanya pemalsuan dokumen penerima KUR. Jadi apa yang diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan pembacaan vonis pada Rabu (9/9). Ada hal yang patut diapresiasi yakni berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada,”tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum, Bonar sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subdisde 2 bulan kurungan. Diketahui, kasus ini terjadi berawal pada saat pelaksanaan penyaluran KUR di BRI Mannanti, Sinjai tahun 2011-2012. Dimana dalam perjalanan penyaluran KUR tersebut diduga terjadi pemalsuan dokumen data penerima KUR yang jumlah penerima sebanyak 40 kreditur. Sehingga dari hasil perhitungan BPKP diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp680 Juta.
“Kami sangat bersyukur atas putusan pengadilan terhadap kami selaku kepala BRI unit Mannanti kabupaten Sinjai saat itu yang telah mendapat keadilan,”tukasnya (ish-ril/c)



×


Terdakwa Kasus KUR BRI Divonis Bebas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar