BELOPA, BKM — Aktifis Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Kadir Wokanubun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menurunkan tim khusus guna melakukan pengusutan atas dugaan pengrusakan lingkungan tambang galian C di Desa Kadong-kadong, Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Aktivitas penambangan di lokasi ini dilakukan PT Harfiah Graha Perkasa. Masyarakat setempat sudah menyampaikan aspirasinya ke DPRD Luwu, Jumat (18/9).
Menurut Abdul Kadir, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan. Aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun jaksa harus serius menyikapi dan mengusut kasus ini.
”Izin penambangannya harus diusut, apakah masih berlaku atau tidak. ACC mendorong Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar serta jajarannya untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi aparat kepolisian,” kata Abdul Kadir melalui telepon selular, Minggu (20/9).
Sebelumnya, Jumat pekan lalu warga Desa Kadong-kadong yang dipimpin Kadesnya Rusli mendatangi DPRD Luwu. Di depan tim penerima aspirasi, mereka mengungkap adanya praktik pengrusakan lingkungan dari aktivitas penambangan galian C. Lima hektare sawah milik masyarakat setempat dilaporkan hilang dari wilayah desa itu akibat tergerus tambang galian C oleh PT Harfiah Graha Perkasa.
Selain itu, menurut Rusli, ratusan tanaman cengkeh dan pohon sagu milik warga mati akibat debu tambang galian C yang menutupi pepohonan.
”Kasihan warga saya. Selain kehilangan cengkeh dan sagu. lima hektare lahan sawah tergerus akibat aktifitas tambang,” kata Rusli dihadapan anggota dewan.
Sementara Bahar, salah seorang legislator dari daerah pemilihan (dapil) II Luwu mengungkap, bahwa limbah solar PT Harfiah yang telah digunakan dibuang begitu saja ke sungai. Praktik ini memicu kerusakan dan pencemaran lingkungan.
”Di Kadong-kadong ada 400 kepala keluarga (KK). Kami prihatin dengan sikap PT Harfiah, karena kehadirannya tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar. Padahal lingkungan mereka sudah rusak tercemar,” ujar Bahar yang juga politisi PAN.
Sedang anggota DPRD Luwu lainnya, Summang dan Baso dari Partai PBB dan Gerindra, merekomendasikan kepada SKPD terkait, yakni Dinas Pertambang, PSDA, Bina Marga dan BP3M untuk menghentikan aktifitas PT Harfiah Graha Perkasa.
”Kami merekomendasikan aktivitas PT Harfiah di Kadong-kadong ditutup. Apalagi izin usahanya sudah tidak berlaku lagi sejak Agustus 2015,” tandas Summang saat menerima aspirasi warga Kadong-kadong, pekan lalu.
Dari penelusuran BKM di lapangan, bukan hanya warga Desa Kadong-kadong yang merasakan pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat aktivitas PT Harfiah. Tapi juga warga Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat. (wan/rus/b)
Polisi Diminta Usut Pengrusakan Lingkungan di Kadong-kadong
×

