pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mitra Kerja PLN Maros Dilapor Polisi

MAROS,BKM — Perusahaan yang bergerak di bidang Marmer, PT Aimil Insan yang berada di Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros melaporkan mitra PLN yang menangani masalah penambahan daya listrik.

Laporan itu dilakukan di Polsek Bantimurung. Kabag Ops Polres Maros Kompol Ahmad Mariadi menuturkan laporan tersebut diterima Polsek Bantimurung Rabu malam lalu. Menurutnya, dalam laporan itu, PT Aimil Insan melaporkan mitra atau pihak ketiga PLN karena dugaan penipuan. Pasalnya, dia merasa dirugikan oleh pihak ketiga karena tidak memberikan pelayanan maksimal.
Seharusnya kata Ahmad Mariadi, pihak ketiga memberikan pelayanan baru dengan menambah daya listrik. Namun pihak ketiga justru hanya mengambil listrik dari luar kilometer listrik. Akibat dari ulah pihak ketiga itu, PT Aimil Insan dituntut ganti rugi oleh PLN sebesar Rp70 juta.
“Memang benar ada laporan dari PT Aimil Insan yang masuk di Polsek Bantimurung. Tapi yang dilaporkan adalah pihak ketiga PLN yang diduga tidak memasangkan listrik secara benar. Akibatnya PLN justru menuntut PT Aimil Insan membayar denda Rp 70 juta,” ungkapnya kepada wartawan kemarin.
Sementara itu Direktur PT Aimil Insan Gerry saat dikonfirmasi mengakui jika sambungan listrik berada diluar meteran listrik kantor, sehingga listrik yang digunakan tidak melewati meteran.
Gerry mengakui, pihaknya tidak mengetahui jika ada aliran listrik ilegal yang digunakan oleh perusahaannya. Pasalnya, itu baru dia ketahui setelah ada laporan warga kepadanya.
“Memang ada listrik begitu. Kami sebenarnya juga ditipu oleh pihak pertambangan yang memasangkan listrik itu. Memang listrik itu tidak dipasang oleh PLN. Saat ini kami sudah laporkan kasus ini ke Polres Maros, kami juga kena tipu,” katanya.
Listrik ilegal tersebut telah digunakannya selama beberapa bulan terakhir. Padahal sebagai perusahaan besar, pihaknya tidak mau menggunakan listrik ilegal.
Dikonfirmasi terpisah, staf PLN Kabupaten Maros, Zulkifli menuturkan, pihaknya telah mengambil tindakan keras pada PT Aimil Insan yakni pemutusan listrik dan mencabut meteran listrik.
“Kami telah putuskan listriknya dan juga telah mencabut kilometer listriknya,”ujarnya melalui telepon.
Zulkifli menambahkan, selain itu, PLN akan tetap memberikan denda nilai terhadap perusahaan tersebut. Mengenai adanya oknum atau pihak ke 3 dari PLN yang sengaja bermain. Zulkifli enggan mengomentari.
“Dari pengakuan sementara perusahaan tersebut, Katanya ada pihak PLN yang bermain, Tetapi itu masih katanya,”ucap Zulkifli. (ari/C)



×


Mitra Kerja PLN Maros Dilapor Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar