MAKASSAR, BKM — Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengaku ke lima tersangka dalam kasus pembunuhan Pratu Aspiring (Aspin) Malobassang, seorang anggota TNI di Lapangan Syekh Yusuf pada 12 Juli lalu dijerat dengan pasal berlapis.
Koordinator Pidum Kejati Sulselbar, Christian Carel Ratuanik dikonfirmasi, Senin (28/9) menjelaskan, bahwa ke lima tersangka yang masih berstatus sebagai anggota Polri masing-masing, Brigpol Muhammad Anwar, Brigpol Asri Adi, Bripda ABD Rahman Muis, Bripda Zaenuddin serta (Alm) Bharada Rahman Bin Herman dijerat dengan pasal 351 ayat (3), pasal 338 dan pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup.
Tersangka dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap dua anggota TNI dari Kesatuan Yonif 433 Kostrad dan Brigif 3 Kostrad, yakni Pratu Aspin serta Pratu Rahman Faturrahman. Satu dari kedua korban, Pratu Aspin meninggal dunia di tempat setelah mendapat luka tikaman pada bagian dada dan pinggulnya.
“Kita masih mempelajari kembali berkas perkaranya. Kami juga akan melakukan kajian ulang berkas perkara yang sudah diserahkan pihak penyidik Polda. Memang benar pasal yang disankakan ke lima tersangka berlapis. Perencanaan pembunuhan itu kan ancamannya seumur hidup,” jelas Christian.
Christian mengaku belum bisa memastikan kapan kasus ini akan dilimpahkan ke meja hijau. Alasannya, karena masih ada beberapa petunjuk yang belum diperiksa, apakah telah dipenuhi oleh penyidik atau belum.
” Kalau petunjuk dari jaksa belum terpenuhi tentu kita akan kembalikan lagi ke penyidiknya untuk dilengkapi,” tandasnya. (mat-ril/b)
Lima Pembunuh Pratu Aspin Terancam Hukuman Seumur Hidup
×

