pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PNS Wajib Daftar e-PUPNS Kelurga Korban Salah Tangkap Ancam Lapor Balik Polisi

MAKASSAR, BKM — Udi (32), warga Jalan Baji Pangasseng V nomor 5 mengaku menjadi korban salah tangkap atas tuduhan sebagai penadah barang curian sepeda motor. Akibat penangkapan Udi, pihak keluarga berencana melayangkan laporan ke pihak Provesi dan Pengamanan (Propam).
Dijelaskan bahwa Udi diamankan oleh pihak Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar atas penangkapan salah seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor bernama Saenal.
Tersangka Saenal kemudian diantar petugas untuk menunjuk barang bukti yang di parkir pelaku di depan rumah Udi. Sementara pihak Udi mengaku tak tahu menahu yang tidak mengetahui muasal barang tersebut.
“Ini sangat ironis penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian menagkap orang yang tak bersalah pada pukul 20.00. Wita Rabu malam (29/9),atas pengembangan pelaku Saenal yang memarkir motor di rumah Udi.Namun Udi tidak mengetahui muasal barang yang diparkir dirumahnya dan saat itu Udi tidak berada dirumah saar motor di parkir dirumahnya,”ungkap Farid Mamma Kuasa Hukum Udi saat menggelar prescom di warkop Barista Jalan Cendrawasih Kamis (30/9).
Menurut Farid kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku harus secara profesional dan menjunjung etika dihadapan masyarakat bukan dengan cara-cara arogan hingga melakukan pengancaman terhadap masyarakat dengan menggunakan pistol
“Apa arti pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat secara prima jika yang terjadi saat melakukan penangkapan, dengan cara-cara melakukan pengancaman membuat masyarakat merasa tidak nyaman,”terangnya
Lanjut Farid mengungkapkan, aparat Resmob yang datang melakukan penggerebekan melakukan pengancaman senjata ke arah klaiennya bahkan kepada keluarga klaiennya saat digrebek,padahal seorang polisi dalam melakukan penggerebekan,harusnya sebagai pelindung pengayom mansyarakat dalam melakukan pengamanan bukan dengan cara-cara seperti melakukan pengancaman dengan senjata,seperti dalam melakukan penggerebekan teroris,sementara yang digrebek itu juga adalah korban salah tangkap.
Dari hasil keterangan Udi sendiri kata Farid setelah pihaknya berkordinasi, Saenal yang memarkir motor itu di rumah Udi dan tanpa berkata-kata lansung menyimpan barang tersebut.
“Sempatji Saenal disampaikan sama orang dirumah Udi tentang motor yang diparkir Saenal dirumahnya .Namun Saenal menjawab saat ditanya ia memarkir di rumah Udi karena ingin membawa motor itu ke Kendarai untuk digunakan balap,”ungkap Farid
Dengan adanya pengkapan ini tegas Farid maka pihaknya akan menuntut balik,pasalnya Udi tidak ada keterlibatan dalam aksi penadahan yang dilakukan pelaku Saenal,Dan Udi Juga tidak tahu menahu muasal barang tersebut sekalipun ada hubungan keluarga.
“Kami akan segera menuntut balik atas kasus salah tangkap yang dilakukan oleh pihak resmob Polrestabes yang menangppa klaien kami tanpa ada hubungannya tentang muasal motor yang ditanah oleh pelaku Saenal.Dan apabila pihak Resmob saat melakukan penekanan dan melakukan penganiayaan terhadap klaien kami dan meninggalkan bekas maka dengan tegas kami akan membawa kerana hukum atas perlakuan ini,”tegas Farid.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaini mengaku belum menerima informasi dari pihak Reskrim terkait penangkapan tersebut. Namun begitu, Husanini meyakini, jika pengembangan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya belum tanyakan soal itu. Tapi yang jelas, setiap pengembangan yang dilakukan sudah punya dasar yang kuat. Kita tidak mungkin sembarangan,” kata Husnaini. (ish)



×


PNS Wajib Daftar e-PUPNS Kelurga Korban Salah Tangkap Ancam Lapor Balik Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar