MALILI, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mulai menerapkan lima hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya. Pemberlakuannya efektif 10 Oktober mendatang.
Hal ini disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Luwu Timur Abriansyah pada upacara yang berlangsung di halaman kantor Bupati, Senin (5/10) pagi.
Sejalan dengan agenda lima hari kerja ini, kata Abriansyah, apel pagi yang biasanya dilakukan setiap hari Sabtu akan digeser pada ke hari Jumat.
“Lima hari kerja sudah diberlakukan mulai hari Sabtu ini. Aktifitas di kantor sudah tidak dilakukan seperti biasanya,” kata Abriansyah.
Sementara Asisten Pemerintahan Pemkab Luwu Timur Syahidin Halun menambahkan, lima hari kerja tersebut hanya berlaku bagi pegawai struktural atau PNS yang bekerja di kantor atau dinas.
“PNS yang bekerja di tempat-tempat pelayanan seperti Puskesmas, rumah sakit dan sekolah tetap enam hari kerja,” kata mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Luwu Timur ini. (alp/rus/c)
Pemkab Lutim Terapkan Lima Hari Kerja
×

