RANTEPAO, BKM — Saat ini cukup banyak bangunan di Toraja Utara yang tidak memikin Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melanggar sempadan jalan dan sungai. Keberadaan bangunan liar ini mendapat perhatian serius dari Pemkab Torut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) sudah sering turun ke lapangan guna melakukan penertiban hingga pembongkaran. Utamanya bangunan yang berdiri di pinggir sungai. Namun upaya tersebut belum efektif untuk menekan terjadinya pelanggaran di tengah masyarakat.
Karena itu, Senin (5/10) lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Torut Lewaran Rantela’bi cukup geram dengan ulah masyarakat yang tidak mengindahkan pendirian bangunan sesuai RTRW. Diapun mendesak Dinas Tata Ruang serta Satpol PP untuk melakukan pemantauan hingga ke kecamatan.
”Bila menemukan bangunan tanpa IMB dan melanggar sempadan jalan dan sungai, jangan segan serta ragu untuk membongkarnya,” tegas Sekkab.
Sebab, kata Lewaran, Pemkab Torut sudah memiliki regulasi berupa perda yang mengatur penidirian bangunan. Dinas Tata Ruang juga harus lebih teliti menerbitkan IMB. Demikian pula SKPD lainnya agar memahami tupoksinya, sehingga semua bangunan di Toraja Utara sesuai tata ruang wilayah.
Kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Lewaran juga meminya agar terus melakukan kajian mensinergikan perda dengan Permendagri Nomor 50 tahun 2009 tentang Pedoman Kordinasi Penataan Ruang Daerah (PKPRD).
Hal ini sangat penting, sebab selain Toraja Utara salah satu daerah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), juga kultur dan budayanya merupakan warisan dunia. Sehingga patron penataan wilayah teratur, indah, asri dan bersahaja karena lingkungannya bersih dan sehat terus ditegakkan.
Hal senada dilontarkan Sekretaris Bappeda Toraja Utara Yohanis Rerung. Menurut dia, pembangunan semua sektor di Toraja Utara hendaknya selaras dengan rencana tata ruang wilayah, yang sejalan program peningkatan ekonomi masyarakat.
”Untuk itu, infrastruktur, sarana serta prasarana yang dibangun hendaknya mengedepankan azas manfaat maupun nilai yangdirasakan masyarakat. Bukan berapa nilai dan besarnya biaya yang dihabiskan,” singkat Yohanis Rerung. (gus/rus/c)
Lewaran: Satpol Jangan Ragu Bongkar Bangunan Liar
×

