MAKASSAR, BKM — Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, aparat Satuan Narkoba Polrestabes Makassar akhirnya menangkap bandar sabu di Kampung Sapiria, Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo, Senin (11/10) malam. Dua bandar sabu yang diringkus adalah pasangan suami istri (pasutri), Syukur dan Nurhariah alias Ria.
Syukur dan Ria menjadi orang yang mengendalikan perputaran bisnis narkoba di Sapiria. Selain pasangan suami istri itu, polisi juga meringkus tiga tersangka lain, masing-masing Andri Asnur Putra (29) warga Jalan Korban 40 Ribu Jiwa, Fitra Jaya (21) warga Jalan Teuku Umar dan Leo Sandi Rahman (21) warga Jalan Sinassara.
Ketiga tersangka ikut diamankan saat sedang melakukan transaksi sabu di rumah Syukur dan Ria.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Pol Fajri mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dalam operasi Antik. Menurut Fajri, gerak- gerik gembong narkoba di Sapiria sudah lama diintai polisi. Pascapenggerebekan kampung narkoba ini sebulan yang lalu, katanya, ternyata tidak membuat para bandar serta pengedar jera. Mereka malah terus melancarkan bisnis terlarangnya.
Fajri menjelaskan, polisi pun melakukan penyamaran mengintai rumah Syukur dan Ria. Begitu ada tiga pembeli sabu yang datang dan melakukan transaksi, polisi dengan cepat bergerak dan menggerebek rumah pasangan suami istri itu. Hasilnya, lima tersangka berhasil diringkus dan menyita enam item barang bukti.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (12/10) mengatakan, Syukur dan Ria sudah lama menjadi bandar narkoba di Sapiria. Sejak setahun yang lalu, keduanya masuk dalam Target Operasi (TO) Polretabes Makassar, Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel. Namun kedua tersangka dikenal licin.
”Baru kali ini, kedua pasutri yang jadi bandar sabu di Sapiria berhasil kami ringkus,” tegas Rusdi.
Menurut Rusdi, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengendus keberadaan tersangka lain.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (jul/cha/b)

