MAKASSAR, BKM — Sidang kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (12/10).
Sidang yang mendudukan mantan legislator Sulsel, Adil Patu selaku terdakwa mengagendakan keterangan saksi ahli, yaitu Guru Besar Hukum Administrasi dan Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar, Abdul Razak.
Dalam kesaksinnya, Abdul Razak menjelaskanm bahwa pertanggungjawaban dalam penggunaan dana bansos hanya bisa dilakukan kepada mereka yang memiliki kewenangan (eksekutif). Kesaksian ini dinilai meringankan peran terdakwa Adil Patu.
“Yang bisa diminta pertanggungjawaban hanya yang memiliki kewenangan,” kata Razak dihadapan majelis hakim.
Menurut Razak, dalam hukum administrasi bila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam pengelolaan keuangan negara maka pejabat yang bertugaslah yang bertanggungjawab secara hukum.
Selain pejabat, pihak yang berkaitan dengan keluarnya uang negara, seperti penerima uang juga patut dimintaipertanggungjawaban. “Intinya tidak ada pidana tanpa ada kesalahan,” ujar Razak.
Sementara Pengacara Adil, Muhammad Hamka Hamzah, menilai keterangan ahli menjadi dasar jika kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. “Klien kami tidak ada hubungannya di bansos, karena tak memiliki kewenangan,” kata Hamka.
Hamka menuturkan, tidak ada bukti atau pun data yang mengarah bahwa Adil pernah mengurus, atau pun menerima dana bansos. Begitu pula dengan pengembalian dana bansos seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. “Nama klien kami semuanya dicatut.”
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Rasyid menolak berkomentar terkait keterangan ahli. Meski begitu dia yakin seluruh data dan fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya telah menguatkan dakwaan jaksa. “Untuk keterangan ahli biarkan hakim yang menilai,” kata Rasyid. (mat-ril/b).
Saksi Ahli Ringankan Adil Patu
×

