pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BKD Pertanyakan Sanksi Oknum Pegawai Dishub

MAKASSAR, BKM — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Baso Amiruddin, kembali mempertanyakan keseriusan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, terkait penjatuhan sanksi terhadap oknum pegawainya yang diduga telah melakukan penipuan ke masyarakat terkait pengurusan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
“Kami belum menerima surat rekomendasi pemecatan atau sanksi yang akan diberikan Dishub melalui BKD. Kami juga heran, Dishub itu serius mau menindaki oknumnya atau tidak,” tandas Baso kepada BKM, Rabu (14/10).
Lanjut, Baso menambahkan, jika Dishub benar-benar serius untuk melayangkan surat rekomendasi pemecatan pegawainya ke BKD, maka pihaknya bersama Inspektorat akan lebih serius untuk memeriksa oknum tersebut termasuk menjatuhkan sanksi tegas jika benar terbukti melakukan pelanggaran. Ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran ke pegawai Pemkot Makassar lainnya untuk tidak melakukan tindakan tercela termasuk mencemarkan nama instansinya sendiri.
“Kita masih menunggu surat rekomendasi dari Dishub. Dishub terkesan lamban menyikapi permasalahan tersebut,” jelas mantan Kabag Humas Pemkot Makassar ini.
Terpisah, Humas Dishub Kota Makassar, Azis Sila mengakui, jika Sekretaris Dishub belum memberikan surat rekomendasi ke BKD.”Sudah mi saya serahkan ke sekretaris, termasuk nomor plat kendaraan milik masyarakat yang mengurus izin KIR melalui pelaku. Saya belum tahu kenapa sekretaris belum menyerahkan rekomendasinya ke BKD,” akunya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah memerintahkan Insprektorat secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum Dishub yang diduga telah menipu sejumlah masyarakat.
“Saya perintahkan Inspektorat segera memeriksapelaku. Jangan biarkan Kota Makassar ternoda oleh oknum yang merugikan negara dan hanya menguntungkan diri sendiri,” jelas Danny sapaan akrabnya.
Diketahui, Sekretaris Dishub Kota Makassar, Muhlis, mengaku, akan memberikan surat rekomendasi pemecatan oknum pegawai Dishub ke BKD yang telah menjadi calo pengurusan KIR.
Pelaku diketahui berinisial “IK” (32) warga Jenetallasa, Kabupaten Gowa. Irwan sempat ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah rumah yang berada di Jalan G. Bawakaraeng.(arf/war/c)



×


BKD Pertanyakan Sanksi Oknum Pegawai Dishub

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar