pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

70 Kasus Pidana Terindikasi Dikriminalisasi

MAKASSAR, BKM — Koalisi Nasional Anti Pemidanaan (KNAP) sebut ada 70 perkara pemidanaan kasus-kasus kriminalisasi yang dipaksakan. Dalam kegiatan gelar kasus yang dipaksakan, untuk dipidanakan, di Hotel Horison, Kamis (15/10).
Kegiatan yang digelar Koalisi Nasional Anti Pemidanaan ,menghadirkan beberapa korban kasus kriminalisasi. Seperti warga Sinjai, Bahtiar, Warga Takalar Dg Toro dan Warga Manado, Erni.
Pengurus LBH Jakarta, Iksan Zikry yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kriminalisasi tidak hanya terjadi secara sektoral dan parsial tapi juga struktural. Karakteristik kriminalisasi ini juga ada yang melibatkan penegak hukum.
“Motifnya, bisa saja dikarenakan persoalan ekonomi atau politik, ” kata Iksan
Dia menyebutkan, salah satu contoh kasus kriminalisasi yaitu kasus yang menimpa Ketua KPK Nonaktif, Abraham Samad.
Dalam beberapa bulan terakhir, istilah kriminalisasi akrab didengar setelah penetapan tersangka dua orang pimpinan KPK. Menurutnya secara garis besar motif dari kriminalisasi ini untuk merugikan korban secara tidak sah atau tidak patut.
Yang mana motifnya beragam, mulai dari sekadar merusak reputasi korban, menghalang-halangi korban melakukam aktivitasnya ataupun teror terhadap pihak lain.
“Persoalan kriminalisasi ini sudah terjadi disemua sektor, mulai dari buruh, tani, miskinkota mahasiswa tak terkecuali PNS, ” tandasnya.
Dalam koalisi ini, kata Iksan ada beberapa lembaga hukum yang ikut, seperti PSHK, LEIP, LBH Jakarta, Kontras, Mappu, YLBHI, KPA, LBH Masyarakat, Walhi, LBH Makassar.
Sementara Menurut pakar hukum Universitas Bosowa 45 Makassar, Prof Dr Marwan Mas tidak ada yang menghalangi kewenangan polisi.
Dia mengatakan, semua orang bisa dijadikan tersangka. Meski kadang dibarengi kepentingan ekonomi, sosial dan masyarakat. Menurut dia ada dua segmen kriminalisasi yang sering dilakukan polisi.
“Segmen pertama tidak melanggar, namun karena ada kepentingan penguasa maka dicarikanlah pasal itu. Seperti kasus tanah paling gampang, misalnya kasus penyerobotan tanah,” kata Marwan.
Marwan juga mengungkap contoh kasus yang sama, yaitu kasus yang menimpa dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Apa yang dialami itu bentuk kriminalisasi.
Sedangkan Abraham Samad, yang juga turut hadir saat itu mengatakan bahwa kriminalisasi dipertontonkan secara kasat mata untuk membungkam agar tidak menenatang kebijakan.
Abraham mencontohkan kasus yang menimpa dirinya. Dimana telah menjual rumahnya sejak 2006 tetapi ditahun 2007 terbit KK ditahun 2007.
Menurut dia itu bagian kriminalisasi karena ada hal-hal yang ingin ditutupi. “Yang pasti kita akan mengikuti proses hukum,” tandasnya. (mat-ril/b)



×


70 Kasus Pidana Terindikasi Dikriminalisasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar