MAKASSAR, BKM –- Mantan Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, Muhammad Hatta, terancam hukuman seumur hidup. Hatta sebelumnya terseret dalam kasus dugaan gratifikasi pembuatan sertifikat tanah di Makassar.
“Terdakwa dinilai telah menerima uang untuk memuluskan pembuatan sertifikat yang diduga tak sesuai aturan,” kata jaksa Andi Syahrir dan Irfano Rukmana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (16/10).
Dalam kasus ini, Hatta dijerat pasal 12 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.
Menurut Syahrir, Hatta dinilai telah menerima gratifikasi sebesar Rp60 juta pada 2002 dari seorang pengusaha bernama Jefri Wiseng yang juga tersangka di kasus ini.
Dana itu untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. Luasnya 3 hektar, berada di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Hatta diduga menerima dana gratifikasi sebanyak dua kali yang dibuktikan oleh slip setoran masing-masing sebesar Rp50 juta dan Rp10 juta.
Hatta hanya dijadikan tahanan kota oleh penyidik Kejati Sulselbar karena dinilai bersikap kooperatif. Selain itu, dia juga menderita sakit. Pengacara Hatta, Titi S. Slamet dari Pos Pelayanan Bantuan Hukum Pengadikan Negeri Makassar tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.”Kami langsung pada pembuktian pokok perkaranya saja,” ujar Titi.
Majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh meminta jaksa segera menyiapkan saksi pada sidang selanjutnya. Dia menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Syahrul Juaksha Subuki mengatakan, tersangka lainnya, yakni Jefri masih terus diproses oleh penyidik. Syahrul mengaku masih ada bukti yang perlu disiapkan untuk melengkapi berkas perkara. “Tim penyidik masih terus bekerja,” ujar Syahrul.
Penyidik mulai mengusut kasus itu setelah menerima laporan dari warga yang mengaku mengetahui terjadinya gratifikasi tersebut. Kedua tersangka dinilai telah memberi dan menerima sesuatu atau janji supaya berbuat sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya. (mat-ril/b)
Mantan Pejabat BPN Terancam Pidana Seumur Hidup
×

