JENEPONTO BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menyetujui usulan bantuan berupa lahan seluas 1.800 m2 untuk pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persetujuan dewan disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (16/10) pekan lalu. Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto H Mappatunru, Ssenin (19/10) mengatakan, dalam paripurna lalu, dewan tak hanya memutuskan persetujuan terkait bantuan lahan kantor KPU, namun juga pengasahan Perda Pilkades dan peningkatan status kantor Satpol PP menjadi Badan Satpol PP.
“Kita sudah menyetujui semua itu melalui paripurna. Jadi tinggal eksekutif yang merealisasikan di lapangan,” ujar Mappatunru.
Kepala Bidang Asset PPKAD Jeneponto, Musakkir mengatakan, bahwa tanah yang diberikan untuk pembangunan kantor KPU adalh aset milik Pemkab dengan 1.800 m2 atau 40×45 meter. “Serah terima lahannya kita lakukan dalam waktu ini,” jelas Musakkir. (krk-ril/c)
Dewan Setujui Bantuan Lahan Kantor KPU
×

