pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Korupsi RSUD LDP Mandek

JENEPONTO, BKM — Kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keshatan Rp3,5 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (LDP) Jeneponto Tahun 2013 mandek alias jalan di tempat.
Kasus korupsi yang menyeret nama manatan Direktur RSUD LDP, Saharuddin Situju, ditangani penyidik Polda Sulselbar. Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka, meski dasar dugaan korupsi termuat dalam temuan Badan Pemeiksa Keuangan (BPK) RI tahun 2014.
Dikonfirmasi terkait progres penyelidikan kasus tersebut, Kepala Devisi Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Barung Mangera menegaskan tetap menuntaskan kasus ini. Adapun kasus itu, kata Barung, akan dilanjutkan setelah pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang,
“Ada keputusan dalam Gakkum untuk menghindari kegaduhan di Pilkada. Makanya semua kasus akan dilanjutkan setelah pilkada. Kami tetap konsisten untuk menuntaskan semua kasus yang telah diproses,” tegas Barung Mangera, Minggu (25/10).
Terpisah, Sekertaris Tim Tindak Lanjut (TTL) Jeneponto, Maskur mengaku telah menyikapi kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap, Syahruddin. Namun pengembalian dana BPJS yang disepakati dengan penyitaan aset batal dilakukan, karena sertivikat lahan yang diserahkan sebagai jaminan bukan atas nama Syaharuddin.
“Jadi sempat beliau menyanggupi untuk mengembalikan dana itu dengan cara penyitaan aset lahan miliknya yang berlokasi di Makassar. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata lahan itu bukan atas namanya tapi nama orang lain. Makanya kita kembalikan,” tegas Maskur.
Mulyadi juga mengaku, hingga kini Syaharuddin belum memenuhi janjinya, sesuai yang disepakati dengan TTL. Dia juga menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang telah menyelidiki kasus tersebut.
“Kasus ini kan sudah ditangani Polda Sulselbar. Lebih baik proses hukum saja agar ada penyelesaian,” tegasnya lagi. (krk-ril/b)



×


Kasus Korupsi RSUD LDP Mandek

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar