pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sabu Rusunawa Dipasok dari Kerung-kerung

MAKASSAR, BKM — Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mariso meringkus Yamin alias Amin (36), tersangka pengedar narkoba jenis sabu di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Mariso, Jalan Rajawali, Makassar, Sabtu (24/10) pukul 00.10 Wita.
Yamin diciduk petugas saat berada di lantai V blok A kamar 506 Rusunawa yang tersangka sewa. Sebelum digrebek, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke tangga rusunawa.
Namun upaya tersangka diketahui petugas. Dihadapan petugas tersangka mengaku, memperoleh barang haram tersebut dengan cara dibeli dari seorang bandar di Jalan Kerung-kerung. Adapun sabu yang ia beli kemudian diedarkan diwilayah rusunawa.
Kapolsek Mariso, Kompol Chairuddin Wahid yang dikonfirmasi, Minggu (25/10) mengemukakan, penangkapan Yamin setelah pihaknya mendapat laporan dari warga rusunawa yang risau dengan perderan narkoba di wilayahnya.
“Atas laporan warga tersebut Panit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Awad bersama anggota mendatangi rusunawa di Jalan Rajawali mencari tersangka. Tersangka dibekuk di lantai V kamar 506, kamar yang disewa selama ini,” jelas Chairuddin.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah Yamin di Jalan Rajawali, Lorong 13 A dan menemukan barang 1 buah timbangan elektonik, 1 buah kotak kaleng berisi 2 sachet kristal bening, 2 sachet kosong ukuran sedang, dan 5 sachet kosong ukuran kecil, 1 dos rokok berisi 3 buah pipet plastik,1buah penututp botol, 3 bungkus plastik kosong, dan 7 unit handphone (HP) dari berbagai merk.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Pol Mantasiah mengemukakan, anggota Polsek Mariso masih mengembangkan keterangan tersangka dengan mencari para pelanggan serta sumber sabu yang diperoleh tersangka. (jul-ril/b)



×


Sabu Rusunawa Dipasok dari Kerung-kerung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar