pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdakwa Disebut Terima Suap

MAKASSAR, BKM — Mantan Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional Kota (BPN) Makassar, Muhammad Hatta kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan suap peneribita sertifikat 3 hektar lahan diwilayah Parangloe, Kecamatan Tamalanrea di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (28/10).
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari Kim Lee Hakim dan Sukiman mengaku jika sertifikat tanah miliknya telah dibatalkan oleh BPN dan beralih menjadi milik Jefri Wiseng.
Kim Lee dalam sidang mengaku jika terdakwa menerima suap untuk menerbitkan sertifikat atas lahan seluas 3 hektar. Hal itu setelah H Karim menjual tanah itu ke Jefri Wiseng, kemudian oleh H Karim mengajukan pembatalan sertifikat di Kelurahan Parangloe di BPN dan akhirnya sertifikat tersebut diterbitkan.
Kim Lee Hakim awalnya mengaku tidak mengetahui masalah itu. Bahkan dia baru tahu setelah ada surat pembatalan sertifikat yang dikeluarkan BPN tahun 2006.
“Saya dan BPN juga sempat digugat oleh H Karim tahun 2001 di PTUN dan dia menang. Kemudian saya banding dan saya menang. Tapi tetap terbit sertifikat pembatalan tahun 2002. Dan sertifikat itu atas nama Jefri Wiseng,” kata Kim
Kim juga mengaku jika ada dugaan suap yang terjadi antara Jefri Wiseng dengan Pegawai BPN Kota Makassar terungkap setelah istri H Karim, Fitriani mendatanginya dan memperlihatkan catatan jual beli antara keduanya.
Dimana dalam catatan tersebut dijelaskan jika Jefri telah membayar uang senilai Rp60 juta untuk pengurusan sertifikat lahan tersebut.
“Itu dilakukan dua tahap. Tahap pertama Rp10 juta dan kedua Rp50 juta,” jelas Kim.
Uang itu digunakan untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah seluas 3 hektar, di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap.
“Dicatatan ada beberapa nama pegawai BPN yang menerima uang. Salah satunya yang saya lihat nama terdakwa Muh Hatta. Penyetoran pertama senilai Rp10 juta untuk mensukseskan Persil 20 menjadi 57 DVV dan uang Rp50 juta untuk pembatalan SHM 122 atas nama orang tua saya,” tukas Kim dihadapan majelis Hakim.
Setelah itu, kata dia, terbitlah dua sertifikat dengan atas nama Jefri Wiseng. Sementara sertifikat awal atas nama orang tuanya tebit tahun 1979 dan keluar pembatalan tahun 2002 di Tamalanrea Kelurahan Parangloe.
Dari catatan itu juga dijelaskan bahwa uang untuk pengurusan sertifikat itu, ditransfer melalui rekening karena ada slipnya, atas nama terdakwa, Muhammad Hatta.
Bahkan Kim, juga pernah meminta temannya di BNI untuk mengecek ternyata betul ada.
“Kami merasa dirugikan dengan adanya pembatalan sertifikat atas nama orang tua kami . karena dibatalkan tanpa ada pemberitahuan,” ujar Kim.
Sementara saksi, Sukiman juga mengaku menjadi telah korban dalam kasus ini. Dia mengatakan sertifikat tanahnya dibatalkan dan beralih atas nama Jefri Wiseng. Pembatalan itu kata dia, diajukan oleh H Karim ke BPN.
Sedangkan terdakwa Hatta sebelumnya pernah mengatakan bahwa uang itu digunakan untuk membiayai proses pembatalan sertifikat SHM No 122 untuk tiga orang dan penerbitan sertifikat baru.
Sekadar diketahui sebelumnya dalam kasus dugaan gratifikasi pembuatan sertifikat lahan seluas tiga haktare di Tamalanrea Kelurahan Parangloe, pihak penyidik Kejati Sulselbar telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka dalam kasus ini antara lain, mantan Kepala Seksi Sengketa BPN Kota Makassar, Muhammad Hatta dan seorang pengusaha bernama Jefri Wiseng. (mat-ril/c)



×


Terdakwa Disebut Terima Suap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar