MAKASSAR, BKM — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.
“Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim Muhammad Damis dalam putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (2/11).
Damis menilai jaksa telah menyusun surat dakwaan secara cermat berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Jaksa juga telah menguraikan secara jelas peran terdakwa dalam kasus itu.
Selain itu, menyangkut kerugian negara yang dipermasalahkan terdakwa tidak bisa diterima karena telah ada hasil audit dari lembaga yang berwenang.
Adapun keberatan terdakwa terkait kliennya tidak terbukti menikmati dana hasil korupsi telah masuk materi pokok perkara. Hal itu harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“saya meminta kepada jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Damis.
Ada tiga terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan, yakni Ketua Unit Pelaksana Kegiatan PNPM Kecamatan Tompobulu, Muhammad Yunus, pengelola kelompok usaha perempuan, Nurhaedah dan Irwan Rafi selaku fasilitator.
Jaksa penuntut Jatmiko menilai keputusan hakim sudah tepat. Karena itu, kata dia, dalam persidangan pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya.
“Ada sekitar dua saksi yang rencana akan kita hadirkan dipersidangan,” ujar Jatmiko.
Jatmiko menjelaskan pada 2010 sampai 2013 para terdakwa diduga telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang bantuan dana bergulir dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Maros.
Yunus selaku Ketua UPK mengarahkan Nurhaedah untuk membentuk kelompok-kelompok usaha perempuan.
Namun setelah ditelusuri, kelompok yang dibentuk Nurhaedah ternyata fiktif. Yunus dan Irwan selaku fasilitator dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya karena tidak melakukan tugasnya untuk memverifikasi keabsahan kelompok usaha yang telah dibentuk. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maros negara merugi Rp 1,8 miliar.
Sementara pengacara para terdakwa, Supriono, mengatakan menghargai keputusan hakim yang menolak keberatannya. “Itu kewenangan hakim,” kata dia.
Supriono menilai dalam kasus itu pihaknya meragukan hasil audit Inspektorat terkait kerugian negara. Selain itu uang negara pun dianggapnya belum jelas dinikmati oleh kliennya.
“Belum ada pembuktian. Kita lihat saja hasilnya nanti,” jelas Supriono.(mat-ril/c)
Razia anak sekolah dan berbuat

