MAKASSAR, BKM — Pasangan kekasih AS (22) dan NA (19) bisa menghirup udara bebas. Keduanya sempat diamankan di Mapolsek Biringkanaya terkait kasus membuang mayat bayi wanita yang dilahirkan NA di Komplek Villa Mutiara, pekan lalu. Namun setelah menjalani pemeriksaan maraton, pasangan mesum ini diberi penangguhan penahanan oleh polisi.
NA dijerat pasal 306 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan AS dijerat dalam pasal 181 dengan ancaman hanya 9 bulan penjara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya, Iptu Setiaji yang dikonfirmasi BKM, Senin (2/11) membenarkan pasal yang diberikan kepada kedua tersangka. “Pasal 181 dikenakan kepada Ari dengan ancaman 9 bulan penjara. Memang tidak ditahan tapi kasusnya tetap berproses,” kata Setiaji.
Setiadi mengatakan, kedua orang tua bayi tidak dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan alasan tidak ditemukan unsur kekerasan pada bayi tersebut.
“Tidak ada unsur kekerasan terhadap bayi itu sejak lahir dari kandungan Ibunya. Bayi ini meninggal karena tidak dapat pertolongan secepatnya. Lalu orang tuanya membiarkan begitu saja hingga meninggal dunia,” kata Setiaji.
“Kalau mengenai peranan, AS tidak melakukan tindak kekerasan. Namun ia hanya terlibat dalam proses menyembunyikan informasi mayat seperti yang telah dituangkan pada pasal 181,” katanya.
Terpisah, pengamat hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Kamri Ahmad menilai, penyidik tidak seharusnya memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Apalagi ini kasusnya, adalah kasus pembunuhan bayi. Secara aturan kasus ini, tersangkanya jelas tidak boleh ditangguhkan atau dikeluarkan dari tahanan,” kata Kamri Ahmad, Senin (2/11).
Kamri mengatakan, tindakan pelaku dalam kasus ini, merupakan kasus pidana yang berat, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka.
Menurut dia, apalagi pasal yang dikenakan ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Penyidik harus mengacu pada pada pasal 20 dan pasal 21 KUHAP,” ujarnya.
Kamri menyebutkan bahwa pelaku atau tersangka tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tidak bisa ditangguhkan penahanannya.
“Ini merupakan kasus kriminal berat, jadi tidak ada alasan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan tersangka. Penyidik harus menahan kembali tersangkanya, jangan justru malah dikasih kelonggaran seperti ini,” tegasnya.
Hamil di Luar Nikah Meningkat
Aktivis Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel, Jusmiati mengatakan, dalam setiap kasus hubungan seks di luar nikah hingga terjadi kehamilan dan ada tindakan aborsi, perempuan selalu dalam posisi sebagai korban. Mereka kerap tidak menyadari jika diperdaya. Karena kecenderungan terjadi seperti itu, perempuan harus punya posisi tawar.
“Harus berkomitmen pada diri jangan mudah terbujuk rayuan untuk berhubungan bebas. Walaupun dengan orang yang dicintai,” kata Jusmiati.
Karena, lanjutnya, hasil dari seks bebas itu dampaknya akan dihadapi perempuan itu sendiri.
Agar terhindar dari kebobrokan itu, nilai-nilai agama harus menjadi sandaran disamping peran keluarga untuk mengawasi sang anak harus lebih diperkuat.
Sementara itu, Direktur LBH Apik, Rosmiati melihat kecenderungan perilaku seks bebas dan hamil di luar nikah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Dia mengemukakan, anak tidak bisa disalahkan sepenuhnya dari perbuatan tak senonoh itu.
Peranan keluarga, khususnya orang tua menjadi faktor utama dalam mengontrol perilaku anak. Selain itu, faktor lingkungan juga kerap mempengaruhi perilaku anak.
Strategi untuk menghindarkan anak dari perilaku seks bebas bertumpu pada pola pengasuhan anak harus dimaksimalkan. Selain itu, memberi pengetahuan kepada anak terkait kesehatan reproduksi. Dan yang terpenting adalah menyadarkan sang anak cara menghargai tubuhnya. (ish-mat-rhm/cha/b)

