MAKASSAR, BKM — Sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/11) berlangsung riuh. Salah satu anak dari korban kasus pembunugan histeris usai hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Aksi protes dikeranekan proses hukum yang dinilai tidak adil. Menurutnya, dalam kasus ini, banyak pihak yang ikut terlibat, namun hanya satu orang yang terseret ke pengadilan.
“Saya tidak terima. Ini tidak adil, harusnya tersangka lainnya juga diseret,” teriak, salah seorang anak korban dalam ruang sidang.
Meski diwarnai aksi protes, namun vonis hakim tetap dibacakan. Adapun terdakwa dalam kasus ini, yakni Muhammad Nawir divonis hukuman 18 tahun penjara atas perbuatannya membunuh Junaedi.
Adapun peristiwa pembunuhan terjadi di Ballere Kelurahan Ballere Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.
Majelis Hakim Ketua, Muhammad Damis mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan secara berencana.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Muh Nawir terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama,” kata Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11).
Hal yang memberatkan kata Damis, terdakwa telah menghilangkan barang bukti, memberikan perlindungan terhadap pelaku lainnya serta membuat duka mendalam bagi keluarganya.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa karena selama proses persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” tukas Damis.
Dia mengatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Sehingga terdakwa kata Damis terbukti telah melanggar pasal 340 KUHPidana.
Namu Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman pidana 20 tahun dan dikenakan pasal 340 jo pasal 55 sub 338 jo pasal 5 KUH Pidana.
Diketahui, kasus ini berawal saat korban, Junaede melintas dengan menggunakan sepeda motornya didepan rumah saksi Muh Tang. Namun saat melintas tiba-tiba dari arah rumah Muh Tang, Ondong melempar batu kearah korban Junaede.
Adapun lemparan batu tersebut terjadi setelah anak dari Muhammad Tang, Ondong Bin Muh Tang berteriak mengatakan “Engkani” dalam bahasa bugis yang berarti sudah ada.
Akibat lemparan batu tersebut maka terdakwa yang sedang mengendari sepeda motor berhenti, menjatuhkan motornya dan berjalan ke arah rumah saksi Muderiah yang bersebelahan rumah dengan rumah saksi Muh Tang.
Saat korban berjalan ke arah pekarangan rumah yang dimaksud, maka datanglah Ondong bersama satu orang lain mendekati korban.
Maka Ondong dan seorang yang tidak dikenal tersebut mengayunkan parang yang dipegangnya tersebut berkali-kali ke arah bagian tubuh Junaede.
Tak lama kemudian datang pula satu orang yang tidak dikenal memegang parang mendatangi Junaede dan juga langsung mengayunkann parang yang dipegangnya kearah Junaede.
Hal yang sama juga dilakukan Nawir yang datang belakangan ditempat kejadian yaitu mendatangi korban dengan membawa parang dan mengayunkan kearah korban. (mat-ril/c)
Keluarga Korban Pembunuhan Histeris Saat Sidang
×

