pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penetapan UMP Molor, SPSI Kecewa

MAKASSAR – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel molor. Berdasarkan aturan, per 1 November, UMP tahun 2016 sudah harus ditetapkan. Namun, karena pengajuan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan baru diserahkan Senin (2/11), UMP Sulsel belum ditetapkan hingga kini.
Hal itu membuat serikat pekerja dan buruh merasa kecewa.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulsel Sibali menjelaskan, pihaknya merasa kecewa karena penetapan UMP molor.
Salah satu penyebab molornya penetapan UMP karena terlalu alotnya pembahasan terkait rekomendasi yang akan diajukan ke Gubernur Sulsel mengenai UMP.
Dewan pengupahan mengajukan tiga opsi penetapan.
Menurut Sibali, sebenarnya penetapan UMP tidak akan molor jika saja para pengusaha tidak melakukan penawaran yang nihil. Selain itu, pengusaha juga tidak setuju dengan PP 78 tahun 2015 mengenai pengupahan.
“Inilah yang menjadi persoalan dan terjadi tarik menarik,” kata Sibali, Senin, (2/11).
Dia berharap Gubernur Sulsel tidak terlalu lama mengesahkan UMP karena akan menjadi acuan penetapan upah minimum kota dan kabupaten.
Apalagi, UMP yang ditetapkan masih harus melalui proses sosialisasi dan penyesuaian dari perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Simon Lopang menjelaskan, pihaknya baru akan memasukkan rekomendasi Dewan Pengupahan agar gubernur dapat segera menetapkan besaran kenaikan UMP.
“Rencananya malam ini (Senin malam, red), akan dibawa ke sekretaris daerah,” kata Simon.
Simon pun berharap UMP segera ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Abdul Latif mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi UMP itu.
Seperti diketahui, ada tiga opsi yang diajukan dalam penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan Sulsel. Opsi pertama, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan kenaikan lima persen sehingga UMP 2016 sebesar Rp2,1 juta.
Opsi kedua, sebagian serikat pekerja menyetujui penerapan PP 78 tahun 2015 yang mana kenaikan UMP sebesar 11,5 persen atau menjadi Rp2,230 juta. Sementara opsi ketiga dari perwakilan buruh menolak PP 78 dan meminta UMP 2016 sebesar Rp2,5 Juta. (rhm/cha/b)



×


Penetapan UMP Molor, SPSI Kecewa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar