pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Cabut Kasasi, Muallim Dijebloskan ke Penjara

PERJALANAN KASUS MUALLIM

1) 29 Oktober 2013, Tim Penyidik Kejati Sulsel menetapkan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim sebagai tersangka baru kasus korupsi dana bansos Pemprov Sulsel tahun 2008. Penetapan Muallim sebagai tersangka setelah tim penyidik lebih dulu menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu sebagai tersangka.

2) 2 Maret 2015, Andi Muallim divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Makassar. Muallim divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsidair tiga bulan kurungan.

3) 16 Maret 2015 Pengadilan Tinggi Makassar menolak permohonan banding Andi Muallim. Hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni ivonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas penolakan ini, Muallim dan kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung

4) November 2015, Muallim dan kuasa hukumnya mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

5) 4 November 2015, Muallim dipanggil tim Kejaksaan Negeri Makassar. Andi Muallim yang datang ke Kejari Makassar kemudian dieksekusi dan dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
MAKASSAR, BKM–Mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim dijeboskan ke dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Rabu (4/11) siang. Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi Muallim setelah yang bersangkutan dinyatakan berstatus terpidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp 8,8 miliar.
Muallim sendiri bersikap kooperatif. Mantan Kepala Bawasda Pemprov Sulsel ini datang ke Kejaksaan Negeri Makassar didampingi kuasa hukumnya, Tajuddin Rahman. Itu dia lakukan setelah permohonan kasasi yang di ajukan ke Mahkamah Agung terkait vonis penjara dirinya di Pengadilan Tipikor Makassar, resmi dicabut.
Dengan pencabutan permohonan kasasi, maka dengan sendirinya kasus ini dinyatakan inckrah atau berkekuatan hukum tetap. Otomatis, Muallim harus menjalani hukuman 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Rabu (4/11) mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan perintah pengadilan. Putusan itu keluar setelah pihak Muallim telah mencabut upaya hukum kasasi atas vonis dirinya di Pengadilan Tinggi Makassar.
“Dengan begitu maka kasusnya dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap. Makanya, jaksa melakukan eksekusi,” kata Deddy.
Deddy menegaskan, tidak ada upaya paksa yang dilakukan jaksa dalam proses eksekusi ini. Muallim, kata dia, sangat kooperatif dengan datang sendiri bersama tim pengacaranya.
“Yang bersangkutan datang atas kesadaran sendiri. Kami sangat mengapresiasi hal itu,” tegasnya.
Andi Muallim datang ke Kejari Makassar sekitar pukul 13.30 Wita dengan mengenakan kemeja kuning serta celana abu-abu. Bersama tim kuasa hukumnya, Muallim langsung masuk ke ruang Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sekitar pukul 14.05 Wita Muallim langsung dibawa ke Lapas Klas I Makassar oleh jaksa menggunakan mobil Avanza hitam. Muallim yang dicecar wartawan enggan memberikan komentar.
“Tidak usahmi saya berkomentar nah,” singkat Muallim sambil berlalu.
Tadjuddin Rahman selaku pengacara Muallim mengatakan, kliennya telah resmi mencabut kasasinya di Mahkamah Agung. “Sejak Senin lalu kami telah mencabut kasasinya,” kata Tajuddin.
Tajuddin mengatakan, tidak ada pertimbangan khusus terkait pencabutan kasasi itu. Kliennya menerima putusan itu saja.
“Tidak ada alasan lain. Klien saya telah menerima putusan,” katanya.
Dia menambahkan, Muallim cukup menghargai proses hukum. Olehnya itu setelah diberitahukan olah jaksa akan dilakukan eksekusi, maka kliennya langsung mengikuti perintah jaksa tersebut.
Diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menolak permohonan banding Muallim pada Maret 2015 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar kemudian menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni vonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muallim dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Muallim dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran dana bantuan sosial sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 8,8 miliar. Hakim berpendapat Muallim tidak mengawasi penyaluran dana bantuan sosial dan tidak menverifikasi validitas lembaga penerima bantuan. Sehingga dana miliaran rupiah yang disalurkan untuk 202 lembaga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Muallim juga dinilai menyetujui pencairan dana bantuan. Padahal tidak ada Peraturan Gubernur yang mengatur proses penyaluran dana bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. (mat/cha/b)

==================



×


Cabut Kasasi, Muallim Dijebloskan ke Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar