pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Berkas Kasus PLTMH Sulbar Rampung

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar merampungkan berkas tahap penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat (Sulbar).
“Berkasnya sementara kita rampungkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Mulyadi, Kamis (5/11).
Mulyadi mengatakan, bahwa dua alat bukti dalam kasus ini telah terpenuhi dan dianggap cukup, bahkan penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka. Dengan begitu, kata Mulyadi, kasus ini dalam waktu dekat siap untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Kalau berkasnya sudah rampung, segera kita lakukan tahap dua. Dalam waktu dekat ini, secepatnya berkas kasus ini sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Mulyadi.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Mufti sebagai tersangka bersama Rachmat Sampetoding, kuasa konsorsium dari PT Abaditra Buana Suprindo dan PT Yudha Nusantara Indah yang mengerjakan proyek tersebut. Namun Rachmat telah melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai buron.
Seperti yang dilansir sebelumnya, proyek PTLMH ini menggunakan dana hibah dari Amerika Serikat sebesar Rp1,7 miliar di tahun 2009.
Namun dalam pelaksanaannya proyek yang dibangun di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara tidak berjalan dengan baik. Rekanan yang mengerjakan proyek itu tidak menyelesaikannya. Padahal dana proyek telah dicairkan seluruhnya oleh pemerintah.
Berdasarkan pemeriksaan tim ahli konstruksi, penyidik menemukan progress pekerjaan hanya mencapai 15 persen. Adapun kerugian negara dari temuan itu diperkirakan mencapai Rp800 juta. (mat-ril/c)



×


Berkas Kasus PLTMH Sulbar Rampung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar