MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk tersangka kasus dana Aspirasi DPRD Jeneponto, mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin.
“Pemeriksaan saksi tambahan untuk tersangka Syamsuddin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Mulyadi, Kamis (5/11).
Pemeriksaan saksi tambahan, kata Mulyadi, untuk kepentingan penyidikan dan untuk melengkapi serta menyempurnakan berkas perkara dalam kasus ini.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi guna menguatkan peran tersangka dalam kasus dana Aspirasi DPRD Jeneponto.
“Pemeriksaan saksi ini untuk menguatkan dan memastikan peran Syamsuddin dalam kasus ini,” ujarnya.
Mulyadi menjelaskan, bahwa saksi tersebut, adalah saksi yang dianggap mengetahui peran Syamsuddin yang dianggap aktif ikut dalam membahas anggaran aspirasi di DPRD Jeneponto.
Hanya saja Mulyadi enggan, menyebutkan nama saksi tersebut, karena dikhawatirkan akan menganggu proses penyidikan.
“Kita takut nanti ada intervensi dan ancaman terhadap saksi yang kita periksa,”tandasnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Tim penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Adapun anggarannya dititip pada program di beberapa SKPD. (mat-ril/c)
Penyidik Periksa Saksi Tambahan
×

