MAKASSAR, BKM — Ahli waris dari Muh Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf mengadukan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Usman Misi dan Dg Ramma, di Jalan AP Pettarani samping sekolah SMK Hamrawati.
Hal tersebut diketahui setelah korban Muh Alif Hamat Yusuf mendatangi Redaksi BKM, Minggu (8/11) siang.
Ia mengaku, sebelumnya kasus yang menimpanya telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Kamis (5/11) lalu, berdasarkan laporan polisi nomor: STBL/0498/XI/2015/Polda Sulsel/Restabes Makassar. Alif berharap, dengan laporan itu, polisi dapat segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.
“Tanah milik orang tua saya jelas surat-surat kepemilikannya seperti sertifikat hak milik No: 20695/Karuwisi tahun 2005, surat ukur tanggal 18 April 2005 seluas 3293 m3. Tanah tersebut juga merupakan pecahan dari SHM No.629/Karuwisi tahun 1994 atas nama pemegang hak Drs Hamat Yusuf,” jelas Alif.
Bahkan kata Alif, di lokasi tanah yang telah di tembok beton oleh Usman Misi, telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) bernomor 503/0342-4/IMB/11/KPAP.
“Hamat Yusuf telah memiliki dan menguasai tanah tersebut sejak 1961 hingga sekarang berdasarkan pemberian hibah dari orang tua kandung Hamat Yusuf H Tjolleng Dg Marala tanggal 7 April 1961, dan sejak itu telah melakukan kewajibannya kepada negara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi apa yang dilakukan Usman Misi dengan memegar tembok beton diatas tanah tersebut tanpa dasar hukum sama sekali,” ujarnya. (arf-ril/c)
Ahli Waris Adukan Kasus Penyerobotan Lahan
×

