MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengaku tengah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran dan keluarga berencana di Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat (Alkes Sulbar). Dalam waktu dekat, akan dilakukan tahap dua atas kasus tersebut.
“Perampungan berkasnya tinggal sedikit lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Mulyadi, Senin (9/11).
Mulyadi mengatakan, bahwa masih ada beberapa bagian yang sementara disusun oleh penyidik. Namun dia mengaku, jika masih ada beberapa bagian yang masih butuh penyempurnaan. Pihaknya juga telah mengantongi lebih daru dua alat bukti, sehingga kasus tersebut dianggap layak untuk diproses lebih jauh. “Kita hanya menunggu berkasnya dirampungkan dulu,” ujarnya.
Mulyadi mengaku belum bisa memastikan apakah proses tahap dua kasus ini dilakukan di Kejari Sulbar atau di Kejari Makassar. “Belum ada informasinya dek saya dapat, nanti saya coba tanyakan ke penyidiknya,” akunya.
Sekedar diketahui, peran tersangka terkuak setelah tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Tersangka telah ikut bekerjasama dengan tersangka lain dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara, selain Abdul Gafur, penyidik juga telah menetapkan ketua panitia lelang, Catur Prasetyo sebagai tersangka.
Mulyadi menuturkan, bahwa dana Rp600 juta diterima Gafur secara cash dan melalui transfer rekening dari terdakwa Suwardy, namun melalui perantara orang lain.
Dalam kasus ini, para tersangka dinilai telah bekerjasama mengatur harga peralatan senilai Rp5,4 miliar itu.
Adapun modus dalam kasus ini, yakni harga alkes digelembungkan hingga terjadi kemahalan. Selain itu, pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulselbar, Suparman, selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Ramadhan, Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama selaku rekanan, Misran, dan kuasa Direktur PT Khitan Suwardy Kusnadin.Namun kini tengah dalam proses peradilan. (mat-ril/c)
Kejati Segera Tahap Dua Kasus Alkes Sulbar
×

