pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Warning Lurah-Camat

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh memberikan peringatan atau warning ke seluruh lurah dan camat se Kota Makassar untuk tidak melakukan pungutan liar.
Penegasan Ibe sapaan akrabnya setelah menerima pengaduan jika di sejumlah kantor kelurahan maupun kecamatan memungut biaya dalam pengurusan administrasi.
Seperti pembuatan surat sporadik dan akta jual beli (AJB) tanah, dimana oknum camat dan lurah menarik uang yang nilainya tidak lah sedikit dari ratusan hingga jutaan rupiah.
“Kalau kita temukan, sanksinya sangat berat, hingga pencopotan dari jabatan kepala kelurahan maupun kecamatan. Kegiatan tersebut sangat mencoreng nama baik Pemerintah Kota Makassar,” tegas Ibe.
Ibe menambahkan, menjelang mutasi, pemkot memaksimalkan evaluasi SKPD khususnya para camat ataupun lurah. Maka tidak menutup kemungkinan camat atau lurah yang diketahui nakal pastinya akan ikut dalam mutasi.
“Tobat ka saya lihatki itu camat. Apalagi ada camat yang kemarin diberitakan yang katanya meminta pungutan ke masyarakat. Suruh memangmi jaga-jaga, karena kalau Ombudsman sudah periksa itu camat, Pemkot Makassar tidak segan menindak tegas dengan melakukan pencopotan,” jelasnya.
Hal senada juga tegaskan, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sabri. Ia mengatakan, Pemkot Makassar tidak bisa mentolerir pelanggaran haram seperti pungli. “Saya imbau masyarakat yang dimintai uang dari oknum pelayanan masyarakat untuk mencatat nama orang itu, apa jabatannya dan jangan sungkan membantu pemeritah untuk melaporkan hal tersebut ke Ombudsman atau ke pak Wali,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar telah melengkapi semua kebutuhan SKPD, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan Pungli.
Terpisah, Ketua Ombudsman RI Sulsel, Subhan Djoer, menandaskan, saat ini masyarakat dibodohi oleh oknum aparat kelurahan maupun kecamatan, karena ketidaktahuan masyarakat terkait pungutan tersebut.
“Masyarakat kadangkala terpaksa membayar biaya, karena khawatir dipersulit dalam pengurusan administrasi. Apalagi pungli di tingkat kecamatan dan kelurahan merupakan penyakit lama,” jelasnya.
Untuk itu, ujar Subhan, pihaknya meminta Wali Kota Makassar tegas dalam memerangi aktivitas pungli yang dilakukan bawahannya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kecamatan Panakkuang mulai mengeluhkan pungutan yang dibebankan ke mereka setiap kali mengurus surat-surat di Kantor Kecamatan Panakkukang. Bahkan, pungutannya tak tanggung-tanggung hingga mencapai jutaan rupiah.
Hal tersebut diketahui setelah salah seorang warga bernama H Anwar mendatangi kantor KecamatanPanakkukang untuk menanyakan kejelasan letak lokasi lahannya, sesuai buku besar tata letak wilayah di seluruh kecamatan. Hanya saja, untuk mendapatkan kejelasan tersebut, H. Anwar dibebankan biaya administrasi hingga sebesar Rp1 juta.
Bukan hanya H Anwar yang mengeluhkan pungutan tersebut, seorang warga bernama Taufik yang hendak mengurus kehilangan Akta Jual Beli serta meminta foto copy akta dari kecamatan juga dibebankan biaya Rp8 juta atau hitungannya 2,5 persen dari nilai tanah.(arf-jun/war/c)



×


Pemkot Warning Lurah-Camat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar