MAKASSAR, BKM — Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menolak untuk mendalami dugaan rekayasa dalam proses lelang lahan sitaan negara di areal kompleks Telkomas, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
“Pimpinan menilai tidak perlu dilakukan pendalaman karena tidak ada yang dilanggar,” kata Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulselbar, Heri Jerman, Minggu (15/11).
Heri sebelumnya menyatakan bakal menelusuri dugaan adanya pelanggaran disiplin dan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses penjualan lahan tersebut. Heri mengacu pada sorotan publik karena dianggap harga lelang lahan tersebut jauh dari harga sebenarnya.
Namun Heri justru menyatakan bahwa penjualan lahan tersebut telah sesuai prosedur. Bahkan, kini Heri memilih untuk tidak mendalami dugaan tersebut. Heri berdalih, bahkan telah ada petunjuk dari pimpinan Kejati yang menyatakan bahwa lelang lahan Telkomas telah sesuai prosedur dan tidak ada masalah.
Menurut Heri, penjualan lahan sudah sesuai prosedur di antaranya, sudah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung, melibatkan tim penilai independen. “Harganya juga sudah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Heri.
Lahan Telkomas seluas Rp31 hektar dijual senilai Rp43,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri Makassar ke seorang pengusaha asal Surabaya, Johny Jauri, pimpinan PT Bumi Permata Agung.
Indikasi mulai mengemuka setelah sejumlah pegiat anti-korupsi menyoroti nilai harga lahan yang dijual dengan harga Rp150 ribu. Sementara harga pasaran berkisar Rp500 ribu.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman, menuturkan sejak awal pihaknya telah yakin tidak ada masalah dalam proses lelang tersebut. Seluruh mekanisme lelang telah dipenuhi mulai dari pengumuman lelang, penentuan harga, hingga penentuan peserta lelang.
“Tim telah bekerja cukup lama baru lahan tersebut bisa dilelang,” kata Deddy.
Menurut Deddy, sebelum dilakukan lelang pihaknya telah mengumumkan ke media massa sebanyak tiga kali. Dengan nilai harga yang dibuka hanya Rp41miliar. Selama dua kali diumumkan tidak ada satu pun yang ikut lelang. Namun pada pengumuman ketiga, diketahui hanya satu peserta saja yang ikut lelang.
Deddy menambahkan, perintah untuk menjual tanah negara datang dari Kejaksaan Agung. Deddy lalu memerintahkan bagian pembinaan Kejari Makassar untuk mengurus kelengkapan lelang tersebut. (mat-ril/c)
Aswas Tolak Dalami Lelang Lahan Telkomas
×

