pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Diminta Tahan Tersangka Kasus Dana Aspirasi Jeneponto

MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun tahun 2012.
“Kejaksaan harus mengambil sikap tegas terhadap tersangka korupsi,” kata Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Muttalib, Selasa (17/11).
Muttalib menuturkan salah satu upaya yang perlu dilakukan penegak hukum agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa maksimal adalah dengan memberlakukan tindakan represif. Upaya itu akan menjadi contoh bagi pejabat lainnya supaya tidak mencoba untuk menyelewengkan uang negara.
Muttalib menuturkan kejaksaan seharusnya bisa mengikuti pola kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang menahan semua tersangka. Itu juga bisa dilakukan sebagai efek jera dan contoh bagi pejabat lainnya agar tidak korupsi.
Penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, eks Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang bekas anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi, Muliadi, mengatakan berkas tersangka telah dirampungkan. Tim penyidik dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Menurut Muliadi, penahanan akan diserahkan sepenuhnya ke jaksa penuntut. “Kami belum tahu apakah akan ditahan atau tidak tergantung hasil kesepakatan jaksa penuntut,” kata Muliadi.
Menurut Muliadi, penahanan tentu tetap akan dipertimbangkan bila syarat subjektif dan objektif terpenuhi sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan hukumannya di atas lima tahun penjara.
Tim penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek juga diduga fiktif.
Tim penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.(mat)



×


Kejati Diminta Tahan Tersangka Kasus Dana Aspirasi Jeneponto

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar