WATAMPONE, BKM — Samsu (40) yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Pengelola Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Bone, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga telah berulang kali menggauli anak tirinya SA yang masih duduk di bangku SMA.
Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah korban memberitahukan ibunya, karena tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah tirinya yang seringkali memaksanya dengan menggunakan pisau dapur untuk melayani nafsu bejatnya.
“Perbuatan ayah tiri saya sudah seringkali dilakukan. Saya selalu diancam pakai pisau jika menolak,” kata SA.
Setelah menerima laporan dari korban bersama orang tuanya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Anak dan perempuan Bone, Unit Resmob Polres Bone melakukan pengejaran terhadap pelaku. Samsu akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Besse Kajuara, Rabu (18/11) setelah petugas kepolisian melakukan penjebakan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP A Asdar, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut.
“Pelaku sudah kami tangkap dan sekarang sedang diperiksa oleh penyidik di ruang Unit PPA,” terang A Asdar.
Atas kelakuan bejat pelaku yang memperkosa anak tirinya hingga berulang kali, Asdar menyebutkan pelaku akan dijerat pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/rus)
Diancam Pisau, Siswi SMA Digauli Ayah Tiri
×

